Senin, 16 Maret 2009

Komitmen Depdiknas terhadap Pendidikan Khusus

Jumlah anak berkebutuhan khusus (ABK) di Indonesia cukup banyak. Sayang, hal tersebut belum diikuti ketersediaan sekolah yang cukup dan tenaga pendidik yang memadai. Bagaimana program pemerintah untuk mengangkat derajat pendidikan para ABK itu?



Hingga kini, masih terlihat kesenjangan antara pendidikan khusus dengan pendidikan reguler. Belum adanya pendataan yang akurat mengenai jumlah anak berkebutuhan khusus (ABK) oleh pemerintah merupakan salah satu bukti. Selama ini, untuk memprediksi jumlah ABK di Indonesia, pemerintah menggunakan data dari hasil sensus nasional atau prevalensi dari standar lain. implikasinya, pemerintah tidak dapat menyusun program layanan yang benar-benar akurat sesuai dengan karakteristik kebutuhan ABK itu sendiri.



Berdasar hasil analisa BPS (Badan Pusat Statistik) dan Depsos (Departemen Sosial) tahun 2003, jumlah penyandang cacat di Indonesia sekitar 1,48 juta atau 0,7 persen dari jumlah penduduk. Sedangkan jumlah penyandang cacat umur 5-18 tahun (masuk kategori usia sekolah) diprediksi 21,42 persen dari seluruh penyandang cacat, atau 317.016 anak.



Sementara itu, berdasar data dari Direktorat PSLB (pendidikan sekolah luar biasa), ABK yang sudah mendapat layanan pendidikan sebanyak 66.610 anak. Rinciannya, TKLB 8.011 anak, SDLB 44.849 anak, SMPLB 9.395 anak dan SMALB sebesar 4.395 anak. Dengan fenomena itu, dapat disimpulkan baru 21 persen ABK di Indonesia yang telah memperoleh layanan pendidikan.



Kenyataan itu diperparah dengan minimnya tenaga pendidik yang hanya berjumlah 10.338 orang. Jumlah tersebut disinyalir jauh dari kebutuhan. Apalagi, mainset guru kita sudah telanjur terpola secara dikotomi antara guru regular dan guru khusus.



Menurut Budiyanto, tim pengembang SDN Inklusi Ngasem 1 Surabaya dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), hak mendapat pendidikan merupakan hak semua anak bangsa. Itu sesuai UUD 1945 pasal 31 (1) dan UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas).



Pada pasal 32 ayat 1 disebutkan, pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan disik, emosional, mental, sosial dan memliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Ada 12 jenis ABK. Yaitu, tunanetra (cacat penglihatan), tunarungu (cacat pendengaran), tuna grahita, tunadaksa (cacat tubuh), tunalaras (lambat belajar), tuna wicara (tidak dapat berbicara), tunaganda (korban penyalahgunaan narkoba), dan penyandang HIV/AIDS. Tuna Grahita dibagi menjadi tiga. Yaitu, tuna grahita ringan (anak yang memiliki IQ diantara 50-70), tuna gfrahita sedang (IQ: 25-50), dan tuna grahita berat (IQ dibawah 25).



Pada ayat 2 dijelaskan, pendidikan layanan khusus (PLK) merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang. "Termasuk yang mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.



Melihat fenomena yang cukup miris itu, Direktorat PSLB (pendidikan sekolah luar biasa) tahun ini berkonsentrasi mendandani pendidikan khusus (PK). Salah satu langkah yang diupayakan ialah menyediakan anggaran sebesar 10 persen dari total anggaran pendidikan. Nilai anggaran itu berkisar Rp 365 miliar. "Nilai itu belum termasuk anggaran yang diprogramkan dari APBD masing-masing daerah tingkat kabupaten dan kota," ujar drg Sjatmiko dari direktorat PSLB Depdiknas dalam seminar Strategi Pengembangan Pendidikan Inklusif di Indonesia yang diadakan Unesa, beberapa waktu lalu.



Persoalannya, kata Jatmiko, pada tataran realisasi, apakah semua daerah memiliki komitmen yang sama dalam meningkatkan mutu pendidikan? "Sebab, di era otonomi seperti sekarang, masing-masing daerah memiliki kewenangan sendiri-sendiri," ujarnya.



Di samping itu, untuk menambah SDM pendidik, pemerintah mulai menggandeng perguruan tinggi di seluruh tanah
sumber: http://arsip.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Edukasi&id=131764

Direktorat Pembinaan SLB Tunjuk UBH Sebagai Penyelenggara Pendidikan Khusus

Rektor Universitas Bung Hatta Prof.Dr. Yunazar Manjang, Selasa 22 Mei 2007 di Batam menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional. Nota kesepahaman tersebut dalam rangka peningkatan kualitas pembelajaran MIPA pada pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus. Direktur Pembinaan Sekolah Luar Biasa, drg Ekodjatmiko Sukarso MM MKom, menandatangani MoU itu sebagai pihak pertama.

Dalam MoU itu, kedua belah pihak secara bersama-sama bermaksud meningkatkan kualitas layanan pendidikan khusus (PK) dan pendidikan layanan khusus (PLK) di bidang MIPA. Adapun tujuannya adalah: mendayagunakan PK dan PLK sebagai layanan program keterampilan belajar mengajar melalui pendidikan dan latihan (diklat) MIPA yang diselenggarakan oleh kedua belah pihak; mewujudkan keterpaduan pelaksanaan diklat peningkatan kualitas pembelajaran MIPA bagi peserta didik dan guru pada PK dan PLK; dan mewujudkan keterpaduan peserta didik dan guru pada PK dan PLK yang kompeten.
Berita: Direktorat Pembinaan SLB Tunjuk UBH Sebagai Penyelenggara Pendidikan Khusus
Lingkup kegiatan meliputi: bidang pembinaan, antara lain memberikan layanan program pembelajaran MIPA kepada guru dan peserta didik PK dan PLK dalam setiap pendidikan dan pelatihan yang relevan; bidang peningkatan mutu, antara lain menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan peningkatan kualitas pembelajaran MIPA pada PK dan PLK; dan bidang penelitian dan pengembangan, meningkatkan kompetensi ketrampilan, sumber daya manusia, materi dan bahan ajar melalui penelitian dan penerapannya di bidang MIPA pada PK dan PLK.
Menurut Yunazar Manjang, MoU tersebut berlaku selama 1 tahun, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Secara periodik, pada setiap akhir tahun nota kesepahaman akan dievaluasi bersama. Hasil analisa evaluasi dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelanjutan kerjasama tahun berikutnya.
Berita: Direktorat Pembinaan SLB Tunjuk UBH Sebagai Penyelenggara Pendidikan Khusus
” Untuk Sumatera selain UBH, juga ditunjuk Univ.Bengkulu, Univ.Sumatera Utara, STSI-Padang Panjang sebagai penyelenggara Pendidikan Khusus oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa”, tegasnya Yunazar mengakhiri.
sumber: http://www.bung-hatta.info/berita_250.ubh

Sentra Pendidikan Layanan Khusus Ditambah

Pada tahun 2007, pemerintah berencana menambah dan mengembangkan sentra pendidikan layanan khusus, terutama di wilayah-wilayah bekas bencana, terpencil, dan perbatasan. Upaya ini merupakan bagian penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, khususnya dari jalur pendidikan luar biasa.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Sekolah Luar Biasa Direktorat Jenderal Dikdasmen Depdiknas, Eko Djatmiko, ditemui di sela-sela acara Spirit, ”Kreasi Gemilang Anak-anak Luar Biasa Indonesia", di Bandung, Kamis (16/11). Acara tahunan ini menghadirkan ratusan anak-anak berkebutuhan khusus dari 33 provinsi se-Indonesia.

Eko menjelaskan, sentra-sentra pengembangan yang dimaksud diantaranya wilayah Nunukan (Kalimantan Timur), Natuna (Kepulauan Riau), Sangihe Talaud (Sulawesi Utara), dan Rondo (NAD). Daerah-daerah yang menjadi pilot project ini dipilih berdasarkan permintaan dan analisis kebutuhan daerah.

”Program (pendidikan layanan khusus atau PLK) ini memang terbilang baru. Setahun terakhir bergulirnya. Sesuai dengan UU Sisdiknas, khususnya Pasal 31, PLK ini ditujukan bagi siswa-siswa yang berada di daerah pelosok, terpencil, komunitas adat terpencil (KAT), daerah konflik, maupun bekas bencana alam,” ungkapnya.

Berbeda dengan pendidikan luar sekolah (PLS), sasaran PLK ini adalah siswa-siswa usia wajar dikdas 9 tahun. Keunikan dari program ini, metoda pengajarannya tidak melulu bersifat akademis atau kognitif. Melainkan, dipadukan dengan pembekalan life skill yang tentunya disesuaikan potensi anak didik.

Tahun 2006 ini, PLK ini diujicobakan di sedikitnya 12 daerah yang ada di tanah air, diantaranya Lampung, Medan, Batam, Makassar, Sulawesi Tengah dan Mataram. Di antara sejumlah sentra, lokasi pengungsian di Atambua (Nusa Tenggara Timur) dan KAT Suku Anak Dalam (Jambi) menjadi salah satu indikator keberhasilan program.

Menurut Eko, program strategis ini diharapkan bisa efektif membantu pencapaian target wajar dikdas, khususnya di daerah yang sulit terjangkau pendidikan jalur reguler. ”Tahun 2006 ini, saya berutang 54.000 anak difabel usia sekolah (wajar dikdas) yang tidak bersekolah. Padahal, jumlah ini baru sepertiga dari seluruh siswa pendidikan khusus,” ujarnya kemudian.

Anggaran ditingkatkan

Untuk mendukung rencana tersebut, Depdiknas mengimbanginya dengan pengajuan penambahan alokasi anggaran dalam APBN 2007 mendatang. Kenaikannya, mencapai 35 persen dari tahun sebelumnya, yaitu menjadi Rp 365 miliar. Dari total Rp 365 miliar anggaran PSLB, 30 persen diantaranya ditujukan untuk PLK.

Agus Prasetyo, penanggung jawab sebuah PLK yang beroperasi di daerah bencana khususnya NAD, menyambut baik penambahan alokasi anggaran tersebut. ”Ini tentunya sangat baik. Bisa mendukung operasional dan pengembangan kualitas tutor. Apalagi, selama ini kegiatan (PLK) ini sifatnya sukarela. Padahal, jangkauan daerah sangat luas
sumber: kompas cyber media

Anak Pengungsi Atambua Butuh Pendidikan Layanan Khusus

Mandikdasmen (Atambua, NTT): "Tatapan anak-anak itu begitu penuh harapan ketika kami datang" BEGITULAH petikan yang diutarakan oleh salah satu staf dari lima staf dari Direktorat Pembinaan SLB yang datang khusus melihat secara dekat kondisi anak-anak pengungsi di Atambua, Nusa Tenggara Timur, perbatasan dengan Timor Leste, awal Maret lalu.

Setelah Timor Timur (Timtim) berdaulat menjadi Timor Leste beberapa tahun lalu kemudian disusul dengan kondisi politik dan keamanan Timor Leste bulan Februari 2008 yang tidak kondusif, mengakibatkan banyak pengungsi yang 'lari' ke wilayah RI, Atambua.

Para pengungsi itu ditempatkan dibeberapa wilayah di NTT. Biasanya tempat tinggal mereka dekat dengan markas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD). Hal ini agar para pengungsi dapat dipantau lebih dekat oleh pihak keamanan.

Untuk perjalanan darat dari ibukota NTT yaitu Kupang menuju Atambua akan menempuh waktu enam hingga tujuh jam. Melewati empat kabupaten, yaitu Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara dan Bone.

Sementara perjalanan lewat udara, kurang dari setengah jam. Namun jadwal perjalanan melalui udara terbatas. Pesawat kecil yang dapat mengangkut puluhan orang itu hanya ada dua minggu sekali.

Ribuan Anak Pengungsi

Ada tiga titik wilayah konsentrasi di Kabupaten Belu yang menjadi target pelayanan pendidikan di wilayah Kecamatan Kota Atambua ini yaitu Fatubanao, Tenuki'ik, dan Manumutin.

Anak-anak korban konflik dan anak pengungsi di wilayah ini mencapai ratusan. Bahkan kabarnya bisa lebih dari 1.000 anak.

Anak-anak ini merupakan anak berusia sekolah 7-18 tahun. Mereka terdiri dari anak-anak yatim-piatu, anak-anak yang terpisah karena orang tuanya masih berada di Timor Leste, dan anak pengungsi dari orang tua yang ekonomi tidak mampu.

Bantuan Alat

Pada dasarnya mereka sudah mengenal baca, tulis dan hitung. Sehingga tidak ada kesulitan dalam pengembangan pendidikan selanjutnya.

Sehingga pihak pengelola layanan pendidikan di ketiga kelurahan ini menginginkan pendidikan yang layak bagi anak-anak pribumi yang kurang mampu dan anak-anak pengungsi ini. Karena saat ini sarana dan fasilitas masih terbatas. Selain buku-buku pelajaran, diperlukan sarana keterampilan seperti alat bengkel otomotif, alat tenun, alat jahit, dan alat boga.

"Kami mohon bantuan untuk penye-diaan fasilitas proses belajar mengajar dan sarana keterampilan lainnnya. Pasalnya saat ini sarana belajar dan keterampilan belum memadai. Saat ini anak-anak belajar di ruang kelurahan," kata Mikhael Mali sekalu Kepala Kelurahan Fatubanao.

Anak-anak yang ditampung dalam proses belajar mengajar di Fatubanao ada sebanyak 60 anak. Mereka berusia antara 12-19 tahun ini merupakan campuran dari anak-anak pribumi Atambua dan anak-anak eksodus dari Timor Leste.

Sementara di Kelurahan Tenuki'ik ada sebanyak 20 anak yang berusia 13-17 tahun. Sebanyak 16 anak diantaranya merupakan anak pengungsi.

Sedangkan di Kelurahan Manumutin ada sebanyak 35 anak. Seluruhnya anak pengungsi. Sebanyak 33 orang merupakan usia sekolah yaitu 16-18 tahun. Dua orang lainnya berusia 19 tahun dan 30 tahun.

Layanan Tutor

Selama ini, anak-anak itu diberikan pembekalan pendidikan dan keterampilan oleh lima tutor yang dibina oleh Yayasan Purnama Kasih. Agar para tutor ini merasa nyaman dalam membina anak-anak pengungsi itu, mereka diberikan honor Rp 600.000 dan sejumlah asuransi yaitu jaminan kecelakaan, jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan kematian senilai Rp 2juta per bulan.

"Ini belumlah sebanding dengan pengabdian mereka dalam membina anak-anak ini," ujar Ahryanto, Direktur Yayasan Purnama Kasih.

Saat ini mereka belajar dua hari dalam seminggu. Satu hari mereka belajar formal dan hari lainnya belajar keterampilan selama 2-3 jam. Anak-anak yang ditampung dalam pelayanan pendidikan ini nantinya akan bergabung dalam Sekolah PLK di Atambua.

"Mereka akan memperoleh 20 persen muatan pendidikan formal dan 80 persen keterampilan dengan kearifan lokal," kata Ahryanto.

Anak Pengungsi Itu Jadi Penambang Batu

Ketiga kelurahan di Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, yaitu Fatubanao, Tenuki'ik, dan Manumutin merupakan daerah rawan kriminal seperti pemalakan, penodongan, perampokan, perkelahian dan pembunuhan. Banyak juga yang suka mengemis.

"Pada dasarnya para pengungsi ini memiliki karakter yang mudah curiga dengan orang, terutama orang asing," ujar Ahryanto, Direktur Yayasan Purnama Kasih yang menjadi pemandu perjalanan ke Atambua. Namun hal tersebut dapat diminimalisir karena sebagian besar wilayah ini dikuasai oleh TNI-AD.

Anak-anak yatim-piatu dan mereka yang terpisah dengan orang tuanya, biasanya ditampung oleh para sanak keluarga yang berada di Atambua. Namun keluarga yang menampung anak-anak ini juga tidak sanggup untuk membiayai sekolah mereka.

Bagi anak-anak pribumi (Atambua) dari keluarga yang kurang mampu mereka mesti bertahan hidup bersama orang tuanya dengan berkebun atau berdagang, bahkan tak sedikit yang menjadi tukang ojek.

Sementara anak-anak pengungsi dan korban konflik tidak banyak yang bisa mereka lakukan, sehingga hal ini yang menyebabkan kerawanan di daerah tersebut. Namun anak-anak yang mandiri, mereka akan ikut serta menjadi 'penambang' batu kali. Jumlah penambang batu ini mencapai ratusan anak usia sekolah.

Anak-anak tersebut menjadi penambang untuk menyambung hidupnya, karena kabarnya tidak banyak keluarga setempat yang mau memelihara mereka karena berbagai macam alasan.

Batu kali itu dikumpulkan dari sepanjang Sungai Talao, yaitu sungai besar yang melintasi Kota Atambua di wilayah Fatubanao. Setiap rit atau sekitar tiga kubik batu yang telah dipecahkan atau batu-batu kecil dihargai Rp 200.000. Lalu batu-batu itu dijual kepada agen digunakan sebagai pembangunan jalan, atau pengecoran bangunan
sumber: http://mandikdasmen.aptisi3.org/index.php?option=com_content&task=view&id=22&Itemid=34

Masyarakat Harus Dukung Pendidikan Layanan Khusus

KUPANG,SABTU-Masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) harus mendukung pendidikan layanan khusus. Program ini diprioritaskan untuk anak usia sekolah di lokasi bencana, pulau atau desa terisolir, anak-anak dari keluarga sangat miskin, terbelakang, dan tidak punya orangtua.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Tobias Uly di Kupang, Sabtu (11/10) mengatakan, pendidikan layanan khusus diprioritaskan bagi anak-anak termarjinal. Mereka yang selama ini tidak mendapat pelayanan pendidikan sama sekali karena berbagai persoalani. "NTT anak-anak kelompok marjinal ini cukup banyak, selain karena kemiskinan juga kondisi wilayah kepulauan yang sangat sulit dijangkaui. Saat ini sedang dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka proaktif memberi kesempatan kepada anak-anak untuk mengikuti program ini,"katanya.

Peluncuran program ini untuk membantu kelompok masyarakat usia sekolah dasar yang selama ini tidak pernah tersentuh pendidikan. Diharapkan program ini dapat mengatasi kasus buta aksara di NTT yang sampai saat ini mencapai 300.000 lebih. Pendidikan bagi anak anak yang tergolong marjinal tidak dipungut biaya seperti sekolah formal. Guru-guru yang mengajar, adalah guru negeri.

Proses belajar mengajar disesuaikan dengan kondisi dan tempat tinggal para calon siswa. Pendidikan ini juga mengeluarkan ijazah yang sama seperti sekolah formal. Tetapi jenjang pendidikan layanan khusus hanya berlaku bagi tingkat sekolah dasar, dan masuk SMP mereka sudah bisa bergabung di sekolah formal. Diutamakan dalam pendidikan ini adalah keterampilan siswa untuk bisa menulis, membaca dan menghitung. Dengan modal ini mereka bisa lanjut ke SMP, dan tidak masuk kategori buta aksara lagi.

sumber: http://www.kompas.com/read/xml/2008/10/11/18122444/masyarakat.harus.dukung.pendidikan.layanan.khusus


SOSIALISASI SUBSIDI PENDIDIKAN KHUSUS DAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS

Kegiatan Sosialisasi Program Perluasan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 12 s/d 14 April 2007 bertempat di UPTD PKB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa tenggara Timur Jln. Perintis Kemerdekaan Kota Baru Kupang. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bapak Ir. Thobias Uly, M. Si.

Kegiatan ini berlangsung lancar dan tertib dengan jumlah peserta 105 orang dengan melibatkan unsur-unsur Kepala Sekolah/Guru SLB, Sekolah Terpadu, Penyelenggara Akselerasi, Komite Sekolah dan Staf Sub Dinas PLBK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Tujuan pemberian subsidi ini adalah untuk mewujudkan perluasan dan pemerataan pendidikan melalui kesempatan memperoleh pendidikan, meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan melalui penyelenggaraan pembelajaran yang bermutu, mendorong sekolah untuk melaksanakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan di sekolah serta mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.

Adapun sekolah-sekolah yang mendapatkan bantuan subsidi adalah sebagai berikut :

  1. SLB Negeri Pembina Kupang

  2. SDLB Negeri Kupang

  3. SLB Asuhan Kasih Kupang

  4. SLB Negeri Oelmasi Kab. Kupang

  5. SLB Negeri Nunumeu Soe

  6. SDLB Negeri Benpasi

  7. SLB Negeri Tenubot Belu

  8. SLB Negeri Rote Ndao

  9. SDLB Negeri Mebung Alor

  10. SDLB Negeri Beru Maumere

  11. SLB/C Bakti Luhur

  12. SLB Negeri Ende

  13. SLB Negeri Bajawa

  14. SLB/A Karya Murni Ruteng

  15. SLB/B Karya Murni Ruteng

  16. SDLB Negeri Tenda Ruteng

  17. SDLB Negeri Waingapu

  18. SLB Negeri Waikabubak

  19. SDN Batuplat 2

  20. TK Terpadu Assumpta

  21. SMP Negeri 1 Kupang Tengah

  22. SMP Negeri 2 Kupang (Akselerasi)

  23. SMPK St. Theresia Kupang (Akselerasi)

  24. SMAK Giovani Kupang (Akselerasi)

  25. SMA Mercusuar Kupang (Akselerasi)

  26. SMA Negeri 1 Kupang

  27. SMA Negeri 1 Kupang Timur

  28. SMP Negeri 1 Soe

  29. SMP Negeri 1 Maumere

  30. SMP Negeri 2 Ruteng

  31. SMAK Setya Bakti Ruteng (Akselerasi)

  32. SMAK St. Fransisikus Zaverius

  33. SMA Negeri 1 Waingapu (Akselerasi)

Para peserta sosialisasi menyambut baik adanya pemberian subsidi dari Pemerintah baik Pusat maupun Daerah guna mendukung pemerataan Wajar Dikdas 9 Tahun dan menyediakan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PK dan PLK) yang semakin merata dan berkualitas.

sumber:

http://www.subdinplbk-ntt.com/2007/index.php?menu=news&id_news=51

Pendidikan : Masa Depan Tunanetra dan Optimalisasi Pendidikan Inklusif

setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama memperoleh pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa anak berkelainan berhak pula memperoleh kesempatan yang sama dengan anak lainnya (anak normal) dalam pendidikan”

Tulisan di atas, sengaja saya kutip sebagai langkah awal untuk membangun kesadaran masyarakat Indonesia agar memiliki kepedulian dan perhatian penuh terhadap anak-anak yang menderita kelainan fisik dan mental. Kesadaran ini, tentu bukan karena ingin mendapatkan pujian dan kehormatan dari orang lain, tetapi ini dilakukan atas dasar rasa kemanusiaan sebagai sesama yang juga berkesempatan memperoleh hak-hak hidup secara layak. Terkadang kita berpikiran negatif dan cendrung mengesampingkan anak-anak yang berkelainan dari segi fisik dan mental. Karena alasan itulah, kita kehilangan kesadaran bahwa mereka juga sama dengan kita dan mereka pun mempunyai kedudukan yang sama dalam segala apa pun.
Inilah yang terjadi dengan tunanetra, sosok manusia yang dalam kehidupan masyarakatnya kurang mendapatkan perhatian dan seringkali karena kelainannya itu, mereka termarginalkan oleh lingkungan tempat tinggalnya. Dalam segala aspek kehidupan pun, tunanetra tidak bisa bergaul selayaknya anak-anak normal yang punya gairah bermain, belajar, dan bercanda.
Saya punya pengalaman menarik, ketika bertatap muka langsung melihat kondisi tunanetra yang berkecimpung dengan aneka alat, semisal permainan, mesin tik Braille, computer dengan program Braille, printer Braille, abacus, calculator bicara, kertas braille, penggaris Braille, kompas bicara dan lain sebagainya. Pengalaman saya tersebut berkaitan dengan kegairahan dan semangat yang berlipat dari kaum tunanetra yang belajar di Sekolah Luar Biasa (SLB). Walaupun secara logika, mereka tidak memiliki masa depan yang cerah seperti anak-anak yang lain, namun semangat kebersamaan mereka dalam menjalani hidup dan proses belajar patut diacungi jempol. Ini karena, mereka bisa menjalin persaudaraan yang kokoh untuk tetap maju menatap masa depan yang menjadi dambaan mereka.
Ketika saya bertanya kepada mereka, apa yang anda impikan dengan kondisi anda yang tidak memungkinkan? Mereka menjawab, “saya hanya ingin seperti anak-anak yang lain, yang mempunyai cita-cita tinggi dalam hidup. Di samping itu, harapan saya yang paling besar adalah dukungan dari semua pihak, baik pemerintah, lingkungan masyarakat, keluarga, teman-teman, tenaga pendidik khusus tunanetra, agar selalu memberikan semangat kepada kami semua yang tidak sama dengan mereka”. Ketika itu pula, saya berpikir bahwa tunenetra mempunyai keinginan yang sama, perlakuan yang baik, dan kesempatan yang setara dalam hidup, terutama ketika memasuki dunia pendidikan formal.
Pengalaman saya berkumpul bersama tunanetra, membuat saya semakin dewasa untuk memberikan santunan dan motivasi yang besar bagi mereka. Bahkan, karena seringnya berkumpul, saya termotivasi secara pribadi untuk menjadi generasi yang bermanfaat bagi bangsa dan negara. Ini karena, seorang tunanetra bernama Andi yang pernah berkumpul bersama saya, memiliki keinginan yang kuat untuk bertahan dalam kondisi apa pun, dan ketika memasuki pendidikan formal, dia semakin percaya diri dalam menjalankan aktivitasnya sebagai seorang pelajar. Dari segi pergaulan pun, dia selalu fun dengan kondisinya dan tidak ada perasaan terabaikan sedikit pun dari pergaulan bersama teman-temannya yang memiliki fisik sempurna.
Dari SLB Menuju Pendidikan Umum
Selama ini, saya hanya tahu, bahwa tunanetra lebih banyak di tempatkan di lembaga-lembaga pendidikan yang khusus, semisal Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Berkelainan (SLB), dan Pendidikan Terpadu. Diantara pendidikan khusus bagi tunanetra yang hampir sama dengan pendidikan formal adalah Pendidikan Terpadu. Pendidikan Terpadu ini adalah model penyelenggaraan program pendidikan bagi anak yang berkebutuhan khusus yang diselenggarakan bersama-sama dengan anak normal dalam satuan pendidikan yang bersangkutan di sekolah reguler (SD,SMP, SMA dan SMK) dengan menggunakan kurikulum yang berlaku di lembaga pendidikan yang bersangkutan. (Kepmendikbud No. 002/U/1986).
Karena itu, dalam kesempatan ke depan, tunanetra perlu diberikan peluang yang besar untuk memasuki dunia pendidikan umum (formal). Ini dilakukan, agar potensi yang dimiliki tunanetra dapat tersalurkan secara optimal, walaupun pada akhirnya potensi yang berkembang tersebut tidak seperti potensi yang dimiliki anak-anak normal yang lain. Selain itu, dengan kesempatan yang ada ini, diharapkan lembaga pendidikan umum mampu memberikan pelayanan secara khusus kepada tunanetra.
Perlu disadari bahwa kesempatan bagi tunanetra untuk memperoleh pendidikan umum, saat ini masih sangat minim. Minimnya kesempatan tersebut, dalam pandangan saya akan semakin mempersulit pengembangan potensi dan skill yang dimiliki tunanetra. Padahal, akses pendidikan yang kita ketahui bukan hanya diberikan kepada anak normal, melainkan tunanetra pun juga berkesempatan untuk mengenyam pendidikan umum.
Pendidikan adalah salah satu hak asasi manusia yang dilindungi dan dijamin oleh berbagai instrumen hukum internasional maupun nasional. Dokumen Pendidikan untuk Semua (Deklarasi Dunia Jomtien, 1990) ingin memastikan bahwa semua anak, tanpa kecuali, memperoleh pendidikan. Akan tetapi, di Indonesia, misalnya, menurut data Depdiknas tahun 202, hanya sekitar 7,5% anak penyandang cacat usia sekolah yang sudah memperoleh pendidikan formal di sekolah.
Masuknya tunanetra ke lembaga pendidikan umum (formal), bagi saya tidak hanya sekedar penguatan untuk menghilangkan asumsi negatif yang menganaktirikan kalangan tunanetra, melainkan mesti dilandasi dengan kesadaran baru dalam rangka membantu masa depan mereka agar bisa mengenyam pendidikan formal secara layak tanpa tebang pilih. Kesadaran semua pihak dalam merealisasikan program pendidikan bagi tunanetra ini, pada akhirnya akan membakar semangat mereka untuk belajar lebih giat, tekun, ulet, sungguh-sungguh, dan selalu percaya diri dengan potensi yang dimilikinya.
Nah, ketika tunanetra sudah masuk di lembaga pendidikan formal, saya berharap lingkungan baru itu tidak menjadi bumerang bagi proses bejarnya. Ini karena, pendidikan formal bukan merupakan pendidikan khusus atau terpadu bagi tunanetra, tetapi di lembaga pendidikan ini, mereka akan berbaur dengan anak normal yang memiliki pandangan berbeda ketika melihat dan berkumpul dengan anak-anak tunanetra.
Melihat kenyataan inilah, Bambang Basuki salah seorang pendiri Yayasan Mitra Netra, yang juga guru SLB mengatakan bahwa tunanetra yang tidak mempunyai gangguan akademik dan juga emosional, mereka hanya membutuhkan rehabilitasi, kemudian aksesibiltas dan perlakuan khusus. Rehabilitasi itu berupa konseling bahwa mereka menerima kebutaannya, baik yang low vision dengan menggunakan pembesaran huruf dan orientasi mobilitas karena tidak bergerak dengan mandiri. Sekarang kita melihat IT sebagai akesiliblitas untuk mendapat informasi maupun komuniaksi secara tertulis itu masih bermasalah. Di samping itu juga, yang menjadi persoalan adalah terkait dengan aksesibilitas transportasi bagi kalangan tunanetra yang menempuh pendidikannya di lembaga pendidikan formal.
Optimalisasi Pendidikan Inklusif
Ketika anak tunanetra masuk ke lembaga pendidikan formal, maka pendekatan yang dinilai paling efektif adalah dengan jalan optimalisasi pendidikan inklusif secara berkelanjutan kepada tunanetra. Dalam pendidikan terpadu pun, pendidikan inklusif menjadi pilihan yang dirasakan sangat membantu terhadap pengembangan potensi dan skill tunanetra.
Pilihan model ini bagi tunanetra, sebenarnya banyak didorong oleh kemudahan yang menjadai karakteristik dari pendidikan inklusif. Sehingga tak heran, jika sistem segregasi tidak lagi dipakai dalam sistem belajar mengajar, dan sebagai pilihan yang dinilai sukses adalah dengan menerapkan pendidikan inklusif bagi kalangan tunanetra.
Dalam pandangan Didi Tarsito, pendidikan dalam setting segregasi memang dapat memberikan lingkungan belajar yang aman, nyaman dan memenuhi kebutuhan khusus anak tunanetra secara akademik, tetapi cenderung memisahkan anak dari lingkungan sosialnya (termasuk dari lingkungan keluarganya), dan kurang memberi kesempatan kepada anak untuk bersosialisasi secara lebih luas. Pada gilirannya, segregasi tidak memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk mengenal orang tunanetra secara benar.
Karena itulah, pendidikan inklusif tampaknya dapat mengatasi kekurangan-kekurangan yang telah diterapkan oleh sistem regregasi. Saya mengartikan pendidikan inklusif sebagai pendidikan yang memberikan layanan terbuka bagi siapa saja yang memiliki keinginan untuk mengembangkan potensi-potensinya secara optimal.
Dalam artian, model pendidikan ini, berupaya memberikan kesempatan yang sama kepada semua anak, termasuk anak tunanetra-agar memperoleh kesempatan belajar yang sama, di mana semua anak memiliki akses yang sama ke sumber-sumber belajar yang tersedia, dan sarana yang dibutuhkan tunanetra dapat terpenuhi dengan baik. Maka tak berlebihan, jika Sekolah reguler dengan orientasi inklusi merupakan alat yang paling efektif untuk memerangi sikap diskriminatif, menciptakan masyarakat yang ramah, membangun masyarakat yang inklusif dan mencapai “pendidikan bagi semua” (education for all).
Demi masa depan tunanetra, pendidikan inklusif harus berjalan secara optimal dan segala kebutuhan tunanetra dalam proses belajar mengajar diupayakan dapat terpenuhi. Adanya pendidikan inklusif ini, ternyata telah dijamin oleh Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dalam penjelasannya disebutkan, bahwa “penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik berkelainan atau memiliki kecerdasan luar biasa diselenggarakan secara inklusif atau berupa sekolah khusus. Teknis penyelenggaraannya tentunya akan diatur dalam bentuk peraturan operasional”.
Dengan jaminan Undang-Undang ini, pelaksanaan pendidikan inklusif bagi tunanetra akan semakin berkembang dan terlaksana sesuai dengan rencana awal yang ingin membimbing tunanetra menjadi manusia-manusia potensial dan tangguh dalam menghadapi segala tantangan hidup di masa depan. Apalagi saat ini, kita sudah memasuki dunia baru yang lebih menantang kita untuk berjuang melawan segala bentuk kebebasan yang pada akhirnya dapat menghambat cita-cita luhur bangsa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Untuk itulah, dalam implementasi pendidikan inklusif, kita memerlukan upaya maksimal yang dapat mengantarkan anak-anak tunanetra mencapai pendidikannya secara inklusif dan integral. Dalam hal ini, Sunardi (2002) memberikan lima poin penting penerapan pendidikan inklusif bagi kalangan tunanetra. Pertama, menciptakan dan menjaga komunitas kelas yang hangat, menerima keanekaragaman, dan menghargai perbedaan. Kedua, mengajar kelas yang heterogen memerlukan perubahan pelaksanaan kurikulum secara mendasar. Ketiga, menyiapkan dan mendorong guru untuk mengajar secara interaktif. Keempat, penyediaan dorongan bagi guru dan kelasnya secara terus menerus dan penghapusan hambatan yang berkaitan dengan isolasi profesi. Kelima, melibatkan orang tua secara bermakna dalam proses perencanaan.
Penutup
Dengan setting pendidikan inklusif ini, masa depan tunanetra yang pada awalnya terus menerus termarginalkan dan terabaikan dari lingkungan masyarakat dan pergaulan dengan teman-temannya, diharapkan mampu bangkit dari diskriminasi dan tindakan sewenang-wenang orang-orang yang tidak memiliki kesadaran. Tentu hal ini, dapat terwujud apabila penerapan pendidikan inklusif berjalan optimal dan memberikan kobaran semangat bagi tunanetra.
sumber: http://www.kartunet.com/?pilih=lihat2&topik=10&id=82

GARAPAN PENDIDIKAN KHUSUS

KLASIFIKASI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

A. Pendidikan Khusus (PK)

Anak berkebutuhan khusus adalah mereka yang memiliki kebutuhan baik permanent maupun temporer untuk mendapatkan penyesuaian pelayanan pendidikan. Kebutuhan permanen kebanyakan diakibatkan oleh kelainan yang disandang, antara lain:
1. Tunanetra
Adalah mereka yang mengalami gangguan daya penglihatan berupa kebutaan menyeluruh atau sebagian, yang membutuhkan penyesuaian pelayanan pendidikan. (6/6 to 6/18 =Normal, 6/18 to 3/60=Low Vision/Limited vision, 3/60 to 1/60=Very limited vision/socially blind, less than 1/60=practically blind)
Field of vision: 10 or less on the best eye, is usually characterized as blindness".
2. Tunarungu
Adalah mereka yang mengalami kehilangan kemampuan pendengaran menyeluruh atau sebagian,
Ada dua kelompok tunarungu yaitu:
a) Kurang dengar, yaitu mereka yang kehilangan pendengaran kurang dari 90 dB.
b) Tuli, yaitu mereka yang kehilangan pendengaran di atas 90 dB.
3. Tunagrahita
Adalah mereka yang mengalami hambatan atau keterlambatan dalam perkembangan mental disertai ketidakmampuan untuk belajar dan menyesuaikan diri.
C Tunagrahita Ringan (IQ = 50 - 70)
C1 Tunagrahita Sedang (IQ = 25 - 50)
C2 Tunagrahita Berat (IQ <>
4. Tunawicara
Adalah mereka yang mengalami gangguan dalam berbicara diakibatkan oleh kelaianan/kerusakan pada organ bicara.
5. Tunadaksa
Adalah mereka yang memiliki kelainan atau cacat yang menetap pada alat gerak (tulang, otot, sendi, dan pada sisstem saraf pusat) sehingga membutuhkan penyesuaian layanan Pendidikan
6. Tunalaras
Adalah mereka yang mengalami gangguan emosi dan perilaku sehingga mengalami kesulitan dalam bertingkah laku dan membutuhkan penyesuaian layanan pendidikan.
7. Anak berbakat
Adalah anak yang memiliki kecerdasan dan kemampuan luar biasa dan atau bakat istimewa, (giffted): potensi kecerdasan istimewa (IQ>125) talented: Potensi bakat istimewa (multiple Intelegensys language, Lagico, Mathematic, Visuo Spatial Bodly, Khineshtetic Intrapersonal, Musical, Natural, Spiritual.
8. Tunaganda
Adalah mereka yang memiliki dua atau lebih kelainan, sehingga membutuhkan penyesuaian layanan Pendidikan.
9. Anak Berkesulitan Belajar
Adalah anak yang mengalami berbagai kesulitan dalam melakukan pembelajaran seperti membaca, menulis dan berhitung (Hyperactive, ADD/ADHD, Dyslexia/ baca, Dysphxia/ bicara, Dyspraxia/ motorik).
10. Anak Autisme
Adalah anak yang mengalami hambatan dalam proses interaksi sosial, komunikasi, perilaku, dan bahasa.
11. Anak dengan gangguan Konsentrasi dan Perhatian
Adalah anak yang tidak mampu memusatkan perhatian pada objek tertentu
12. Lambat Belajar (IQ 70-90)
13. Korban Penyalahgunaan Narkoba/HIV/AIDS

sumber:http://www.plbjabar.com/?inc=tentang&id=5

PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KHUSUS UNTUK SISWA CI/BI

Perlunya pendidikan untuk anak yang memiliki potensi cerdas istimewa (CI) secara eksplisit diungkapkan dalam UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Secara spesifik disebutkan bahwa anak CI berhak mendapatkan pendidikan khusus, yang diarahkan untuk pengembangan potensi yang ada agar dapat diwujudkan dalam bentuk karya atau prestasi.

Selama ini layanan pendidikan untuk anak CI diwujudkan dalam bentuk program akselerasi yang dilakukan di sekolah-sekolah mulai tingkat SD, SMP sampai SMA. Program akselerasi yang dilakukan lebih diarahkan pada percepatan penyelesaian studi, SD dapat diselesaikan dalam waktu 5 tahun dan SMP/SMA diselesaikan dalam waktu 2 tahun. Di satu sisi, program ini menjadi salah satu andalan sekolah untuk memberikan nilai tambah, sehingga reputasi sekolah yang bersangkutan menjadi lebih baik di mata masyarakat. Sehingga banyak sekolah yang berminat membuka program tersebut, meskipun kesiapan sumber daya dan pemahaman tentang konsep anak CI masih sangat terbatas.

Berdasarkan data yang ada pada penulis, di seluruh Indonesia terdapat 191 sekolah penyelenggara akselerasi yang tersebar di 22 propinsi. Data ini agak berbeda dengan data resmi Dit PSLB tahun 2007 yang menyatakan bahwa terdapat 130 sekolah tersebar di 27 propinsi dengan jumlah siswa 4510 orang. Meskipun kedua data ini berbeda, namun tampak bahwa jumlah anak CI yang terlayani jumlah masih relatif sedikit.

Beberapa ahli psikologi menyatakan bahwa sekitar 2,2% dari populasi anak usia sekolah, ada yang memiliki kecerdasan istimewa. Apabila menggunakan data BKKBN tahun 2004 terdapat 39.246.700 orang anak usia 7-15 tahun. Artinya terdapat 863.427 anak CI. Jika dibandingkan dengan data Direktorat PSLB tahun 2007, yang menyebutkan baru 4.510 anak CI yang terlayani di program akselerasi, berarti baru 0,52% yang terlayani.

Di sisi lain, sorotan akan keberadaan program akselerasi juga tidak kurang semaraknya. Salah satu hal penting yang disoroti adalah rendahnya kecakapan sosial siswa, sehingga cenderung mereka menjadi asing dengan lingkungan dan tidak peduli dengan lingkungan sekitar. Sorotan negatif ini kemudian menjadi alasan bagi sekelompok pihak untuk meminta pembubaran program akselerasi. Kritik tersebut dapat dipahami, karena jika dicermati lebih jauh, tidak semua siswa di kelas akselerasi memenuhi kriteria psikologis yang mencakup IQ, kreativitas dan task commitment. Akibatnya mereka tidak mampu mengikuti program dengan baik dan berdampak prestasi yang diraih menjadi tidak optimal. Faktor guru, juga merupakan aspek yang mempengaruhi efektivitas penyelenggaraan akselerasi. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar guru tidak disiapkan untuk mengajar di program akselerasi, serta karateristik psikologis guru tersebut kurang cocok untuk melayani anak CI. Di samping itu, ditemukan juga di beberapa sekolah, penugasan guru untuk mengajar program akselerasi dilakukan secara bergantian (seperti model arisan) dengan alasan pemerataan kesempatan.

Kondisi di atas menunjukkan bahwa layanan pendidikan untuk anak CI belum dilakukan secara cukup memadai. Lebih jauh diperlukan keterlibatan semua pihak untuk menjadikan pendidikan. Menyadari keadaan semacam itu, pada bulan Desember 2007 dilakukan pertemuan di Semarang yang diikuti oleh unsur sekolah, perguruan tinggi, Direktorat PSLB, Dinas Pendidikan dan kelompok masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap anak CI. Pertemuan tersebut menyepakati pembentuk suatu perhimpunan yang diberi nama Asosiasi Penyelenggara, Pengembang dan Pendukung Pendidikan Khusus untuk Anak Cerdas/Berbakat Istimewa disingkat ASOSIASI CI/BI. Secara umum ada tiga kelompok yang berhimpun dalam Asosiasi, yaitu sekolah (penyelenggara), perguruan tinggi (pengembang), serta pemerintah dan masyarakat (pendukung).

Asosiasi CI/BI merupakan badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu secara berkelanjutan dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa. Pendidikan Asosiasi CI/BI memiliki 4 tujuan, yaitu: (1) meningkatkan kapasitas kelembagaan penyelenggara pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, (2) Meningkatkan peluang bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh akses terhadap layanan pendidikan yang bermutu dan berkelanjutan, (3) Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, (4) Mengembangkan jaringan informasi dan kerjasama.

Sementara itu, Asosiasi CI/BI berfungsi sebagai : (1) Penggerak, mendorong lembaga pendidikan penyelenggara pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk melakukan layanan pendidikan yang bermutu, efektif, dan berkelanjutan., (2) Pemberdaya, melakukan pembinaan dan pengembangan manajemen dan mutu layanan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, (3) Pengkoordinasi, membangun kerjasama dengan pemerintah dan instansi terkait dalam pemberdayaan lembaga penyelenggara pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa

Saat ini Asosiasi CI/BI sedang melakukan penataan organisasi dan penguatan kelembagaan melalui pembentukan pengurus-pengurus wilayah di setiap propinsi yang telah memiliki sekolah akselerasi. Di samping itu, Asosiasi CI/BI juga melakukan identifikasi pengumpulan data tentang anak-anak cerdas istimewa yang mengikuti program akselerasi. Asosiasi juga berupaya untuk memfasilitasi pengembangan potensi siswa cerdas/berbakat istimewa yang selama tidak terakomodasi di lembaga pendidikan formal dalam bentuk program akselerasi atau lainnya.

Dalam bidang kurikulum, pokja Asosiasi sedang melakukan kajian tentang kompetensi terutama bidang MIPA yang harus dimiliki oleh anak CI. Hal ini dilakukan karena selama ini, tidak tampak perbedaan kompetensi antara siswa program reguler dan program akselerasi. Yang membedakan hanya kecepatan menyelesaikan materi yang ditentukan dalam standar isi. Dalam bidang pembelajaran, Asosiasi CI/BI sedang,mengkaji model pembelajaran inklusif untuk anak CI melalui sistem moving class dan pembelajaran akselerasi di dalam kelas inklusif.

Perhimpunan yang dibangun relatif masih baru, oleh karena itu aktivitas yang diselenggarakan oleh Asosiasi CI/BI masih sangat terbatas. pada tahun 2008, pengurus Asosiasi telah melakukan dua pertemuan untuk koordinasi program dan pertengahan Juni 2008 telah diadakan pelatihan Identifikasi Anak CI yang diikuti oleh para psikolog dari lingkungan perguruan tinggi maupun praktisi di biro psikologi yang menjadi mitra sekolah-sekolah akselerasi. Direncanakan pada akhir Juli 2008 Asosiasi akan meluncurkan blog dan pada akhir Agustus 2008, akan mengadakan seminar nasional tentang pengembangan pendidikan khusus bagi anak cerdas istimewa dari prespektif pemerintah, psikolog, pendidik, serta pendidikan karakter bagi anak CI. Cita-cita yang ingin dibangun Asosiasi CI/BI adalah menjadi bagian dari bangsa ini untuk membangun pendidikan yang lebih baik bagi semua. Meskipun terkesan ekslusif, namun program-program yang terkait dengan pengembangan pendidikan khusus bagi anak CI memberikan multiplier effect pada pendidikan secara keseluruhan.

sumber:

http://asosiasicibinasional.wordpress.com/2008/09/13/pengembangan-pendidikan-khusus/

Kamis, 12 Maret 2009

PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KHUSUS UNTUK SISWA CI/BI

Perlunya pendidikan untuk anak yang memiliki potensi cerdas istimewa (CI) secara eksplisit diungkapkan dalam UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Secara spesifik disebutkan bahwa anak CI berhak mendapatkan pendidikan khusus, yang diarahkan untuk pengembangan potensi yang ada agar dapat diwujudkan dalam bentuk karya atau prestasi.

Selama ini layanan pendidikan untuk anak CI diwujudkan dalam bentuk program akselerasi yang dilakukan di sekolah-sekolah mulai tingkat SD, SMP sampai SMA. Program akselerasi yang dilakukan lebih diarahkan pada percepatan penyelesaian studi, SD dapat diselesaikan dalam waktu 5 tahun dan SMP/SMA diselesaikan dalam waktu 2 tahun. Di satu sisi, program ini menjadi salah satu andalan sekolah untuk memberikan nilai tambah, sehingga reputasi sekolah yang bersangkutan menjadi lebih baik di mata masyarakat. Sehingga banyak sekolah yang berminat membuka program tersebut, meskipun kesiapan sumber daya dan pemahaman tentang konsep anak CI masih sangat terbatas.

Berdasarkan data yang ada pada penulis, di seluruh Indonesia terdapat 191 sekolah penyelenggara akselerasi yang tersebar di 22 propinsi. Data ini agak berbeda dengan data resmi Dit PSLB tahun 2007 yang menyatakan bahwa terdapat 130 sekolah tersebar di 27 propinsi dengan jumlah siswa 4510 orang. Meskipun kedua data ini berbeda, namun tampak bahwa jumlah anak CI yang terlayani jumlah masih relatif sedikit.

Beberapa ahli psikologi menyatakan bahwa sekitar 2,2% dari populasi anak usia sekolah, ada yang memiliki kecerdasan istimewa. Apabila menggunakan data BKKBN tahun 2004 terdapat 39.246.700 orang anak usia 7-15 tahun. Artinya terdapat 863.427 anak CI. Jika dibandingkan dengan data Direktorat PSLB tahun 2007, yang menyebutkan baru 4.510 anak CI yang terlayani di program akselerasi, berarti baru 0,52% yang terlayani.

Di sisi lain, sorotan akan keberadaan program akselerasi juga tidak kurang semaraknya. Salah satu hal penting yang disoroti adalah rendahnya kecakapan sosial siswa, sehingga cenderung mereka menjadi asing dengan lingkungan dan tidak peduli dengan lingkungan sekitar. Sorotan negatif ini kemudian menjadi alasan bagi sekelompok pihak untuk meminta pembubaran program akselerasi. Kritik tersebut dapat dipahami, karena jika dicermati lebih jauh, tidak semua siswa di kelas akselerasi memenuhi kriteria psikologis yang mencakup IQ, kreativitas dan task commitment. Akibatnya mereka tidak mampu mengikuti program dengan baik dan berdampak prestasi yang diraih menjadi tidak optimal. Faktor guru, juga merupakan aspek yang mempengaruhi efektivitas penyelenggaraan akselerasi. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar guru tidak disiapkan untuk mengajar di program akselerasi, serta karateristik psikologis guru tersebut kurang cocok untuk melayani anak CI. Di samping itu, ditemukan juga di beberapa sekolah, penugasan guru untuk mengajar program akselerasi dilakukan secara bergantian (seperti model arisan) dengan alasan pemerataan kesempatan.

Kondisi di atas menunjukkan bahwa layanan pendidikan untuk anak CI belum dilakukan secara cukup memadai. Lebih jauh diperlukan keterlibatan semua pihak untuk menjadikan pendidikan. Menyadari keadaan semacam itu, pada bulan Desember 2007 dilakukan pertemuan di Semarang yang diikuti oleh unsur sekolah, perguruan tinggi, Direktorat PSLB, Dinas Pendidikan dan kelompok masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap anak CI. Pertemuan tersebut menyepakati pembentuk suatu perhimpunan yang diberi nama Asosiasi Penyelenggara, Pengembang dan Pendukung Pendidikan Khusus untuk Anak Cerdas/Berbakat Istimewa disingkat ASOSIASI CI/BI. Secara umum ada tiga kelompok yang berhimpun dalam Asosiasi, yaitu sekolah (penyelenggara), perguruan tinggi (pengembang), serta pemerintah dan masyarakat (pendukung).

Asosiasi CI/BI merupakan badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu secara berkelanjutan dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa. Pendidikan Asosiasi CI/BI memiliki 4 tujuan, yaitu: (1) meningkatkan kapasitas kelembagaan penyelenggara pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, (2) Meningkatkan peluang bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh akses terhadap layanan pendidikan yang bermutu dan berkelanjutan, (3) Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, (4) Mengembangkan jaringan informasi dan kerjasama.

Sementara itu, Asosiasi CI/BI berfungsi sebagai : (1) Penggerak, mendorong lembaga pendidikan penyelenggara pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk melakukan layanan pendidikan yang bermutu, efektif, dan berkelanjutan., (2) Pemberdaya, melakukan pembinaan dan pengembangan manajemen dan mutu layanan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, (3) Pengkoordinasi, membangun kerjasama dengan pemerintah dan instansi terkait dalam pemberdayaan lembaga penyelenggara pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa

Saat ini Asosiasi CI/BI sedang melakukan penataan organisasi dan penguatan kelembagaan melalui pembentukan pengurus-pengurus wilayah di setiap propinsi yang telah memiliki sekolah akselerasi. Di samping itu, Asosiasi CI/BI juga melakukan identifikasi pengumpulan data tentang anak-anak cerdas istimewa yang mengikuti program akselerasi. Asosiasi juga berupaya untuk memfasilitasi pengembangan potensi siswa cerdas/berbakat istimewa yang selama tidak terakomodasi di lembaga pendidikan formal dalam bentuk program akselerasi atau lainnya.

Dalam bidang kurikulum, pokja Asosiasi sedang melakukan kajian tentang kompetensi terutama bidang MIPA yang harus dimiliki oleh anak CI. Hal ini dilakukan karena selama ini, tidak tampak perbedaan kompetensi antara siswa program reguler dan program akselerasi. Yang membedakan hanya kecepatan menyelesaikan materi yang ditentukan dalam standar isi. Dalam bidang pembelajaran, Asosiasi CI/BI sedang,mengkaji model pembelajaran inklusif untuk anak CI melalui sistem moving class dan pembelajaran akselerasi di dalam kelas inklusif.

Perhimpunan yang dibangun relatif masih baru, oleh karena itu aktivitas yang diselenggarakan oleh Asosiasi CI/BI masih sangat terbatas. pada tahun 2008, pengurus Asosiasi telah melakukan dua pertemuan untuk koordinasi program dan pertengahan Juni 2008 telah diadakan pelatihan Identifikasi Anak CI yang diikuti oleh para psikolog dari lingkungan perguruan tinggi maupun praktisi di biro psikologi yang menjadi mitra sekolah-sekolah akselerasi. Direncanakan pada akhir Juli 2008 Asosiasi akan meluncurkan blog dan pada akhir Agustus 2008, akan mengadakan seminar nasional tentang pengembangan pendidikan khusus bagi anak cerdas istimewa dari prespektif pemerintah, psikolog, pendidik, serta pendidikan karakter bagi anak CI. Cita-cita yang ingin dibangun Asosiasi CI/BI adalah menjadi bagian dari bangsa ini untuk membangun pendidikan yang lebih baik bagi semua. Meskipun terkesan ekslusif, namun program-program yang terkait dengan pengembangan pendidikan khusus bagi anak CI memberikan multiplier effect pada pendidikan secara keseluruhan.

sumber:

http://asosiasicibinasional.wordpress.com/2008/09/13/pengembangan-pendidikan-khusus/

Mutu Pendidikan Agama Masih Belum Optimum

Menag Muhammad Maftuh Basyuni mengatakan, salah satu tantangan dan tuntutan terbesar Departemen Agama (Depag) dan menjadi salah satu program utama adalah peningkatan kualitas pendidikan agama dan keagamaan. Namun, usaha peningkatan mutu pendidikan agama masih belum optimum.

“Walaupun dengan bangga saya katakan sudah banyak madrasah unggulan yang bisa menandingi lembaga pendidikan yang lain,” tegas Menag kepada wartawan seusai memimpin upacara Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-63 Depag yang berlangsung di Jakarta, Sabtu (3/1).

Menag mengatakan, lahirnya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang tidak lagi mendikotomikan antara lembaga pendidikan yang dikelola oleh pemerintah dan yang dikelola oleh masyarakat merupakan suatu berkah, sekaligus sebagai pemicu bagi semua untuk bahu membahu bersinergi dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan yang berkualitas.

“Sebagai tindak lanjut dari UU Sisdiknas tersebut, secara khusus Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Peraturan Pemerintah tersebut berfungsi sebagai payung hukum terhadap penyelenggaraan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan,” ujarnya.

Menag memaparkan, Depag saat ini membina hampir 18.759 raudhatul/bustanul athfal, 40.258 madrasah, 539 Perguruan Tinggi Agama, dan tidak kurang dari 17.605 pondok pesantren. Juga, membina lembaga pendidikan di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Kristen, Katholik, Hindu, dan Buddha. Selain itu, kata dia, lembaga-lembaga pendidikan agama dan keagamaan yang bersifat non formal dan informal yang berkembang di tengah masyarakat. “Besarnya jumlah lembaga dan peserta didik tersebut dengan jelas menunjukkan betapa berat tugas yang diemban Departemen Agama,” tuturnya.

Permasalahan lain, kata Menag, adalah adalah rendahnya mutu tenaga pengajar, terbatasnya sarana dan prasarana pendidikan, lemahnya manajemen, dan keterbatasan dana operasional dan dana pengembangan. Ia mengatakan, pemerintah telah berupaya untuk terus meningkatkan anggaran pendidikan di Depag dari tahun ke tahun. Namun demikian, peningkatan anggaran masih jauh dari jumlah ideal yang diharapkan.

“Dengan anggaran yang terbatas tersebut kita harus mampu menyusun prioritas program dan kegiatan yang secara signifikan memberi sumbangan bagi peningkatan mutu pendidikan agama dan keagamaan,

sumber:

Pikiran Rakyat

Mutu Pendidikan Agama Belum Optimal

Jakarta, Pelita
Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni mengatakan, salah satu tantangan dan tuntutan terbesar Departemen Agama dan menjadi salah satu program utama adalah peningkatan kualitas pendidikan agama dan keagamaan. Namun demikian usaha peningkatan mutu pendidikan agama masih belum optimal.
Walaupun dengan bangga saya katakan sudah banyak madrasah unggulan yang bisa menandingi dari lembaga pendidikan yang lain, kata Menag kepada wartawan usai memimpin upacara peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Departemen Agama yang ke-63 di Jakarta, Sabtu (3/1).
Menag mengatakan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang tidak lagi mendikotomikan antara lembaga pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah dan yang dikelola oleh masyarakat merupakan suatu berkah sekaligus sebagai pemicu bagi kita semua untuk bahu membahu bersinergi dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan yang berkualitas.
Sebagai tindaklanjut dari UU Sisdiknas tersebut,secara khusus Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Peraturan Pemerintah tersebut berfungsi sebagai payung hukum terhadap penyelenggaraan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, paparnya.
Ia memaparkan, Depag saat ini membina hampir 18.759 raudhatul/bustanul athfal, 40.258 madrasah, 539 Perguruan Tinggi Agama, dan tidak kurang dari 17.605 pondok pesantren.
Juga membina lembaga pendidikan di lingkungan Dirjen Bimas Kristen, Khatolik, Hindu dan Buddha. Selain itu lembaga-lembaga pendidikan agama dan keagamaan yang bersifat nonformal dan informal yang berkembang di tengah masyarakat. Besarnya jumlah lembaga dan peserta didik tersebut dengan jelas menunjukkan betapa berat tugas yang diemban Departemen Agama.
Permasalahan lain menurut Menag, adalah adalah rendahnya mutu tenaga pengajar, terbatasnya sarana dan prasarana pendidikan, lemahnya manajemen, dan keterbatasan dana operasional dan dana pengembangan.
Menag mengatakan, pemerintah telah berupaya untuk terus meningkatkan anggaran pendidikan di Departemen Agama dari tahun ke tahun. Namun demikian, peningkatan anggaran masih jauh dari jumlah ideal yang diharapkan.
Sebagai gambaran, anggaran pendidikan Departemen Agama di luar gaji pendidik dan tenaga pendidikan pada tahun 2005 sebesar Rp. 3, 28 triliun dan tahun 2009 direncanakan menjadi sebesar Rp. 14,88 trilyun.
Dengan anggaran yang terbatas tersebut kita harus mampu menyusun prioritas program dan kegiatan yang secara signifikan memberi sumbangan bagi peningkatan mutu pendidikan agama dan keagamaan, kata Menag.

Untuk mendukung berbagai upaya peningkatan kualitas pendidikan agama dan keagamaan, kata Menag, pihaknya telah mencanangkan tiga pilar kebijakan. Pertama, mengejar ketertinggalan mutu pendidikan, kedua, meningkatkan perhatian dan keberpihakan terhadap pelayanan pendidikan bagi komunitas yang kurang mampu, dan ketiga, perlakuan yang sama terhadap lembaga pendidikan negeri dan swasta.
Pada upacara ultah Depag ke-63 itu, Menteri Agama juga berkenan menyematkan satya lancana kepada pegawai yang telah mengabdi selama 30 tahun sebanyak 30 orang, 20 tahun sebanyak 108 orang dan 10 tahun sebanyak 30 orang. Serta penyerahan penghargaan kepada guru madrasah teladan, pemenang madrasah berprestasi dan guru pendidikan agama Islam berprestasi pada sekolah umum.
sumber:
http://www.hupelita.com/baca.php?id=61855

Gereja Tambah Negara Bisa Sama Dengan Demokrasi

New York, New York/Berlin – Krisis yang terjadi baru-baru ini di Turki mengenai jangkauan sekularisme menyoroti hubungan antara agama dan negara di negara-negara Muslim. Para jenderal Turki, yang memperingatkan melemahnya pemisahan negara dan agama, tidak memperoleh liputan memadai secara internasional. Namun, peringatan tersebut ringan sifatnya mengingat kemunduran yang diakibatkan oleh campur tangan mereka bagi demokrasi Turki.

Para jenderal tersebut dapat mengandalkan keprihatinan yang mendalam di demokrasi-demokrasi Barat terhadap peran agama dalam negara-negara mayoritas Muslim. Walaupun sebagian dari keprihatinan ini dapat dibenarkan, namun ada sebuah kesalahanpahaman konsep hubungan negara-agama dalam demokrasi. Banyak kalangan di negara-negara Barat dan mayoritas Muslim percaya sebuah demokrasi yang berjalan baik membutuhkan pemisahan ketat antara negara dan agama – yang terakhir dipandang sebagai urusan pribadi semata. Namun, demokrasi-demokrasi yang berjalan baik, telah memperlihatkan sejumlah hubungan kelembagaan antara agama dan negara.

Amerika Serikat dan Prancis, misalnya, telah memisahkan keduanya dengan tegas. Tetapi di Inggris dan Norwegia, ada hubungan yang kompleks dan saling terkait antara negara dan agama, dengan tingginya tingkat keterkaitan perundang-undangan dan agama. Apa yang diperlihatkan oleh berbagai contoh demokrasi-demokrasi yang telah lama berdiri di Eropa adalah bahwa hubungan antara lembaga-lembaga keagamaan dan negara tidak harus merusak demokrasi – hal itu lebih ditentukan oleh sifat hubungan ini.

Sebuah pandangan terhadap dukungan negara bagi pendidikan agama, pembiayaan syariah, dan alokasi waktu siaran bagi masyarakat-masyarakat keagamaan dalam media publik menggambarkan bagaimana negara memperbolehkan ruang publik bagi masyarakat keagamaan tanpa membahayakan politik demokrasi.

Ambil contoh pendidikan keagamaan. Hampir di setiap negara di Uni Eropa memberikan sebentuk perintah keagamaan di sekolah negeri atau pendanaan negara bagi sekolah-sekolah keagamaan. Di Belanda, misalnya, negara mensubsidi lembaga-lembaga pendidikan keagamaan, yang mencakup lebih dari 50 persen dari seluruh sekolah dasar yang ada. Di kebanyakan negara bagian Jerman, agama merupakan mata pelajaran pilihan yang diajarkan di sekolah-sekolah menengah negeri. Bahkan di Prancis yang"republikan", para guru di sekolah-sekolah agama memenuhi persyaratan bagi dukungan negara dan hingga seperlima dari keseluruhan anggaran pendidikan diberikan kepada sekolah-sekolah swasta Katolik. Di Inggris, pendidikan keagamaan non-denominasional merupakan hal yang wajib di semua sekolah negeri.

Pada saat yang sama, banyak negara Eropa yang mendanai dan merancang pelatihan para guru agama, selain para calon teolog di fakultas-fakultas teologi universitas negeri. Di Norwegia, misalnya, pemerintah bahkan menunjuk para uskup dan dekan, memiliki pengaruh cukup besar dalam penentuan profil kepemimpinan gereja.

Terkait dengan pembiayaan keagamaan, di Jerman, Italia, Spanyol, dan Finlandia, negara, sebagai imbalan atas biaya adminisratif yang cukup besar, menarik pajak keagamaan bersama dengan pajak pendapatan dan menyalurkannya kepada masyarakat-masyarakat keagamaan yang diakui. Sistem seperti itu hanya dapat berjalan pada masyarakat-masyarakat keagamaan yang telah menciptakan sebuah adminisrasi terpusat yang kemudian menyalurkan pungutan-pungutan tersebut kembali ke tingkat lokal. Namun, ketiadaan struktur terpusat tersebut yang biasanya menghalangi masyarakat Protestan karismatik dan Muslim menikmati keuntungan-keuntungan yang sama.

Di beberapa negara Eropa, masyarakat-masyarakat keagamaan juga menerima potongan pajak tambahan. Kembali ke Norwegia, hampir seluruh anggaran gereja – kebanyakan gaji dan anggaran berjalan lain, serta pemeliharaan dan pembangunan gereja-gereja baru – tetap menjadi bagian dari anggaran negara dan kota.

Akhirnya, di banyak negara Eropa, masyarakat-masyarakat keagamaan telah dijamin waktu siaran pada televisi publik dan stasiun-stasiun radio negeri. Sebagai badan publik, gereja dan kelompok-kelompok keagamaan lainnya diwakili pada dewan stasiun milik publik dan badan pengaturan media dalam German Lander. Gereja memiliki waktu yang tetap untuk menyiarkan doa pagi, program-program layanan gereja dan meditasi. Di Prancis, penyiaran program-program keagamaan pada televisi publik ditetapkan lewat undang-undang: umat Katolik memiliki waktu 360 menit penyiaran, sementara umat Protestan dan Buddhis masing-masing memiliki waktu 60 menit.

Apakah hubungan-hubungan antara agama dan politik seperti itu merupakan antitesis bagi demokrasi? Contoh-contoh Eropa tidak menunjukkan hal tersebut. Hubungan antara lembaga-lembaga keagamaan dan politis di UE banyak yang berlangsung di bawah kekuasaan hukum demokratis yang telah berumur panjang, dan komitmen negara-negara tersebut terhadap liberalisme demokratis biasanya tidak dipertanyakan.

Dari perspektif negara-negara mayoritas Muslim, mitos bahwa demokrasi harus didasarkan pada pemisahan ketat antara negara dan agama bisa menjadi hal yang berbahaya. Di satu pihak, ia memungkinkan rezim-rezim otoritarian "sekuler" di dunia Arab, misalnya, untuk menggambarkan diri mereka sebagai benteng melawan berbagai partai dan kelompok "non-demokratis" relijius, tanpa memberikan partai-partai Islam moderat waktu berproses untuk membuktikan bahwa kerangka mereka tidak anti-demokrasi. Di pihak lain, hal tersebut memungkinkan para fundamentalis relijius menuduh demokrasi Barat mengabaikan, jika tidak bermusuhan secara terbuka terhadap agama. Demokrasi-demokrasi yang telah lama berdiri, khususnya di UE, seharusnya melakukan upaya diplomasi publik lebih besar untuk menjelaskan bahwa ada banyak bentuk konstitusi yang tidak melekat dengan hal yang tidak liberal dan yang memadukan tata pemerintahan demokratis dengan sebentuk peran publik bagi agama.

Pemisahan ketat antara negara dan agama bukanlah sebuah prasyarat agar demokrasi dapat berjalan. Demokrasi harus memiliki rasa hormat kepada kekuasaan hukum dan pembelaan hak-hak manusia.


Mirjam Kunkler adalah wakil direktur Center for the Study of Democracy, Toleration and Religion (CDTR), Columbia University di New York. Michael Meyer-Resende adalah koordinator Democracy Reporting International, sebuah kelompok yang bermarkas di Berlin, yang mendorong akuntabilitas badan-badan negara dan lembaga-lembaga pengembangan demokrasi (www.democracy-reporting.org). Artikel ini disebarluaskan oleh Common Ground News Service (CGNews) dan dapat dibaca di www.commongroundnews.org.

Sumber: Daily Star, 19 Juni 2007, www.dailystar.com.lb

Pendidikan Keagamaan Hadapi Kendala Serius

YOGYAKARTA--Menteri Agama M Maftuh Basyuni menegaskan, sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia sangat berkepentingan untuk memperkenalkan Islam sebagai agama Rahmatan lil Alamin. ''Kami merasa berkewajiban menjawab tuduhan zalim yang menuding Islam sebagai agama terorisme,'' kata Menteri Agama saat memberi sambutan atas penganugerahan doktor honoris causa kepada Grand Mufti Dr Ahmad Badruddin Hassoun di Universitas Islam Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Kamis (22/5). Islam agama yang mengedepankan perdamaian daripada kekerasan. Hal itu amat berbeda dari mainstream pemberitaan media massa yang mengaitkan Islam dengan aksi kekerasan. Sayangnya, kata Maftuh lagi, di antara umat Islam sendiri terdapat orang-orang yang memberikan reaksi berlebihan terhadap tuduhan tersebut. ''Sehingga, timbul kesan bahwa yang dituduhkan itu benar,'' paparnya. Alquran, kata Menag, memerintahkan dan selalu mengingatkan umat Islam untuk mengambil sikap dengan bijak. Ajaran Islam yang demikian itu yang diterapkan di Indonesia dan di seluruh dunia untuk mengedepankan dialog dan menghilangkan konflik. Karena itu, kata Menag, kiprah Dr Hassoun di bidang keislaman yang mendorong budaya dialog ini amat pantas diberikan penghargaan ilmiah berupa doktor honoris causa. ''Mudah-mudahan penganugerahan gelar ini memperoleh berkah dari Allah SWT dan semakin akan mempererat hubungan persahabatan Indonesia-Suriah,'' kata Menag. Pada acara itu, Menag memaparkan pembinaan keagamaan di tengah masyarakat masih menghadapi kendala serius. Tidak semua komponen masyarakat dan elemen bangsa, kata dia, bergerak ke arah yang sama. Pendidikan agama di sekolah juga kerap tak sejalan dengan muatan pesan yang disampaikan media massa. Ditambahkan Menag, terjadi kontradiksi atau benturan nilai yang cukup kuat dalam upaya mengarahkan masyarakat dan bangsa Indonesia agar menjadi bangsa yang maju dan menjunjung tinggi nilai-nilai dan moral keagamaan. ''Fenomena itu merupakan salah satu konsekuensi bagi bangsa-bangsa yang tertinggal dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menghadapi percaturan budaya global,'' kata Menag. Oleh karena itu, dia berharap perguruan tinggi Islam bisa memainkan peran yang lebih besar dalam upaya bangsa ini meningkatkan kualitas pemahaman dan penghayatan agama di kalangan warga masyarakat. ''Paling tidak setiap perguruan tinggi Islam harus mampu memberikan pencerahan terhadap umat di lingkungan sekitarnya dan memberikan kontribusi untuk memecahkan masalah sosial keagamaan pada tingkat lokal, nasional, dan global,'' tutur Menag. BPIH 1429 H Usai bicara pada forum resmi, Menag yang dicegat wartawan sempat memberikan penjelasan terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1429 H. Menag mengatakan masih menunggu kesepakatan dengan maskapai penerbangan. ''Sekarang ini agak tersandung oleh penetapan mengenai penerbangan. Dari penetapan itu (persetujuan oleh DPR--Red) tidak banyak berubah. Hanya, mungkin nanti kalau ada perubahan, itu kemungkinan karena kenaikan (biaya) penerbangan,'' papar Menag lagi. Menag meminta penerbangan tidak mengeskploitasi jamaah haji dengan menetapkan tarif yang teramat tinggi, meskipun ia tahu bahwa harga avtur juga melonjak. ''Mudah-mudahan ada jalan keluar yang baik,'' katanya berharap. Selain biaya penerbangan, pemerintah terus menyiapkan pondokan untuk calon jamaah haji. Saat ini, menurut Menag, sudah 40 persen pondokan disiapkan dan 60 persen sisanya sedang diselesaikan dalam waktu dekat. Menag berharap 50 persen pondokan berada di ring satu atau lokasi dekat Masjidil Haram.
(sumber: republika)

Asah Pendidikan Keagamaan Pada Anak

Pontianak,- Ketua Umum Badan Komunikasi Pemuda-Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pontianak, Firdaus Zar’in berharap malam tahun baru para orang tua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. Sebab, kata dia, dari inventarisasi justru minim sekali kegiatan malam tahun baru yang bersifat refleksi dan positif. Justru terkesan malam tahun baru diperingati dengan kumpul-kumpul, maupun pesta.

“Saya imbaulah, perayaan malam tahun baru, jangan sampai muncul festival anak yang salah dan justru menimbulkan bencana kepada ibu-ibu maupun bapak-bapak. Jadi hendaklah anak-anak kita diawasi jangan sampai mabuk-mabukan, narkoba atau terjerumus seks bebas pada malam tahun baru,” kata Firdaus Zar’in, saat membuka Festival Anak Saleh Indonesia (FASI) ke VII Kota Pontianak di lingkungan Perguruan Mujahidin, kemarin.

Firdaus menuturkan hendaknya semua pihak lebih sensitif dan peduli pada masalah anak. Seharusnya upaya meningkatkan prestasi dan pendidikan keagamaan. “Selama ini, kadang-kadang kita tidak adil pada kegiatan yang bersifat akhirat. Kepedulian terhadap pendidikan agama anak juga kurang diperhatikan. Karena itu momentum Festival Anak Saleh Indonesia (FASI) hendaknya kita jadikan tekad untuk membimbing dan mengasah nilai keagamaan pada anak. Adanya Festival Anak Saleh Indonesia merupakan kegiatan yang sangat positif, sasaran dan tujuannya juga sangat jelas,” ujarnya.

Namun sangat disayangkannya, dalam melakukan aktivitasnya, selama ini masih terkendala dengan bantuan. Bahkan dalam sambutan panitia diketahui, mereka hanya bermodalkan “tekada kebersamaan”. Karena tujuan dan sasarannya jelas, Firdaus menekankan, sudah semestinya kegiatan yang positif seperti ini mendapat dukungan anggaran di APBD Kota Pontianak.

Direktur LPPTKA Kota Pontianak, Drs Jamiat kepada Pontianak Post menguraikan Festival Anak Shaleh Indonesia (FASI) ke VII merupakan kegiatan yang diikuti TKA, TKPA, dan TQA. Dimana kegiatan yang diadakan tiga tahun sekali ini tujuannya mempersiapkan FASI tingkat Propinsi maupun tingkat nasional.

Tentu saja festival anak Shaleh Indonesia merupakan upaya peduli terhadap peningkatan kemajuan dan pengembangan bidang pembangunan keagamaan khususnya Agama Islam, melalui pendekatan dan kebersamaan. Dengan demikian, pembangunan bidang keagamaan khususnya Agama Islam, di Kota Pontianak mengalami peningkatan dan perkembangan yang cukup pesat dan semarak.

Demikian juga mengikat silaturahmi, media pendidikan agama secara professional maupun perbaikan proses belajar dan lain sebagainya.“Ada sekitar tujuh cabang kegiatan yang diperlombakan seperti, Nasyid, Kaligrafi, dan lain-lain, kegiatan yang dikatakan ketua panitia diikuti sebanyak 395 peserta ini tentu saja tujuannya mengasah jiwa anak untuk lebih memahami nilai-nilai agama, termasuk juga ukhuwah Islamiyah,” papar Drs Jamiat.(ndi)< Ketua Umum Badan Komunikasi Pemuda-Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pontianak, Firdaus Zar’in berharap malam tahun baru para orang tua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. Sebab, kata dia, dari inventarisasi justru minim sekali kegiatan malam tahun baru yang bersifat refleksi dan positif. Justru terkesan malam tahun baru diperingati dengan kumpul-kumpul, maupun pesta.

“Saya imbaulah, perayaan malam tahun baru, jangan sampai muncul festival anak yang salah dan justru menimbulkan bencana kepada ibu-ibu maupun bapak-bapak. Jadi hendaklah anak-anak kita diawasi jangan sampai mabuk-mabukan, narkoba atau terjerumus seks bebas pada malam tahun baru,” kata Firdaus Zar’in, saat membuka Festival Anak Saleh Indonesia (FASI) ke VII Kota Pontianak di lingkungan Perguruan Mujahidin, kemarin.

Firdaus menuturkan hendaknya semua pihak lebih sensitif dan peduli pada masalah anak. Seharusnya upaya meningkatkan prestasi dan pendidikan keagamaan. “Selama ini, kadang-kadang kita tidak adil pada kegiatan yang bersifat akhirat. Kepedulian terhadap pendidikan agama anak juga kurang diperhatikan. Karena itu momentum Festival Anak Saleh Indonesia (FASI) hendaknya kita jadikan tekad untuk membimbing dan mengasah nilai keagamaan pada anak. Adanya Festival Anak Saleh Indonesia merupakan kegiatan yang sangat positif, sasaran dan tujuannya juga sangat jelas,” ujarnya.

Namun sangat disayangkannya, dalam melakukan aktivitasnya, selama ini masih terkendala dengan bantuan. Bahkan dalam sambutan panitia diketahui, mereka hanya bermodalkan “tekada kebersamaan”. Karena tujuan dan sasarannya jelas, Firdaus menekankan, sudah semestinya kegiatan yang positif seperti ini mendapat dukungan anggaran di APBD Kota Pontianak.

Direktur LPPTKA Kota Pontianak, Drs Jamiat kepada Pontianak Post menguraikan Festival Anak Shaleh Indonesia (FASI) ke VII merupakan kegiatan yang diikuti TKA, TKPA, dan TQA. Dimana kegiatan yang diadakan tiga tahun sekali ini tujuannya mempersiapkan FASI tingkat Propinsi maupun tingkat nasional.

Tentu saja festival anak Shaleh Indonesia merupakan upaya peduli terhadap peningkatan kemajuan dan pengembangan bidang pembangunan keagamaan khususnya Agama Islam, melalui pendekatan dan kebersamaan. Dengan demikian, pembangunan bidang keagamaan khususnya Agama Islam, di Kota Pontianak mengalami peningkatan dan perkembangan yang cukup pesat dan semarak.

Demikian juga mengikat silaturahmi, media pendidikan agama secara professional maupun perbaikan proses belajar dan lain sebagainya.“Ada sekitar tujuh cabang kegiatan yang diperlombakan seperti, Nasyid, Kaligrafi, dan lain-lain, kegiatan yang dikatakan ketua panitia diikuti sebanyak 395 peserta ini tentu saja tujuannya mengasah jiwa anak untuk lebih memahami nilai-nilai agama, termasuk juga ukhuwah Islamiyah,” papar Drs Jamiat.(ndi)

sumber:

http://arsip.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Kota&id=148709

Membangun Militansi pada Anak Usia Dini

Sering kita merasa iri terhadap orang-orang yang berhasil, baik secara finansial, pendidikan maupun pengembangan diri. Atau ketika kita bicara tentang kemajuan negara Barat dengan segala teknologi dan media informasi yang mumpuni, sekaan diri kita telah kalah jauh oleh mereka. Terlebih ketika berbicara masalah sumber daya manusia. Ketika para ahli, ilmuwan, praktisi pendidikan, dan para profesional lainnya justru banyak berasal dari negara Barat, kita juga tidak bisa mengelak akan keberadaan mereka yang telah bayak berkontribusi.

Lalu ketika masalah tersebut menjadi bahan renungan, kemudian kita berpikir dan memiliki motivasi yang tinggi agar bisa seperti mereka, tak jarang berbagi cara ingin kita lakukan. Termasuk dengan cara banyak meng-eksplore wawasan dan pengetahuan, juga dengan cara medorong anak kita menjadi orang yang kaya akan pengetahuan dan memiliki militansi yang tinggi.

Beberapa ahli pendidikan anak menyatakan bahwa usia dini (0-7 atua 8 tahun) dinamakan dengan istilah the golden age of living, yang artinya masa keemasan dalam kehidupan. Seperti yang diungkapkan Maria Montessori, seorang dokter dan antropolog wanita Italia, bahwa perkembangan anak usia dini adalah suatu proses yang berkesinambungan melalui pendidikan sebagai aktivitas diri yang mengarah pada pembentukan disiplin, kemandirian, dan pengarahan diri. Dengan masa keemasan yang dimiliknya, maka setiap anak sangat potensial untuk diberi berbagai stimulus atas kemampuan yang dimilikinya. Karena dengan semakin banyaknya stimulus yang diberikan kepada anak maka perkembangan anak pun akan berlangsung dengan cepat. Maka pembinaan dan didikan orangtua terhadap anaknya akan sangat menentukan keberhasilan anak di masa yang akan datang. Jika sejak kecil anak dikenalkan pada kebiasaan hidup mandiri, maka kelak anak memiliki bekal kemandirian. Karena di dalam pendidikan ada konsep yang menyatakan bahwa bentuk perlakuan terhadap anak 4 tahun ke bawah sesuai dengan yang dilihatnya. Itulah yang akan melekat hingga dewasa. Begitupun dengan kedisiplinan, kebersihan maupun hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan anak. Dalam hal ini, tentu orangtualah yang memiliki peranan yang sangat penting. Sebagaimana Allah jelaskan dalam firman-Nya, ”Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan” (QS At-Tahriim : 6).

Berbicara tentang pendidikan anak usia dini sebagai penentu terhadap kepribadian anak di masa yang akan datang, dalam kaitannya dengan permasalahan umat, kiranya kita perlu memahami tugas-tugas da`wah yang diemban setiap umat. Karena bagaimanapun, proses pembekalan yang berlangsung dalam waktu yang lama dan konsisten akan terwujud sebuah kekuatan, baik fisik maupun mental.

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indoensia militansi diartikan ketangguhan di dalam berjuang menghadapi kesulitan, berjuang, dan sebagainya. Sedangkan orang yang bersemangat tinggi, penuh gairah, berhaluan keras disebut orang militan. Dalam tantangan zaman yang semakin tak terkendali, militansi merupakan modal dasar bagi kita. Militansi adalah keniscayaan. Karena dengan sikap yang tangguh, percaya diri, dan dibantu kekuatan fisik dan mental yang mumpuni akan sangat menentukan adanya nilai-nilai militan.

Salah satu ciri khas dalam menanamkan nilai pada anak adalah pemberian nuansa. Karena selain pemberian latihan secara konsisten, nuansa yang dibangun pun akan membantu anak dalam memahami apa yang dihadapinya. Sebagai contoh, ketika kita ingin anak kita menjadi seorang anak yang pandai matematika, tentu kita tidak sekadar meminta anak untuk mengisi soal penjumlahan, pengurangan, pembagian, atau perkalian; tapi juga kita harus membagun nuansa yang mengarah pada pengembangan kemampuan matematikanya. Atau untuk mengenalkan nilai uang, tanamkan kebiasaan pada anak kita untuk menabung. Bahkan ketika kita kita sedang bekerja di dapur sekali pun, kita bisa mengajak anak kita untuk menghitung potongan-potongan tempe yang hendak atau sudah digoreng. Demikian pula dengan penanaman nilai-nilai militansi. Kita bisa memberikan keteladanan pada mereka nilai-nilai kedisiplinan, seperti shalat di awal waktu, tidak bangun kesiangan, meninggalkan tempat tidur dalam keadaan rapi, dan sebagainya. Selain itu kita juga mengajak anak-anak kita untuk terbiasa bertanggung jawab. Misalnya, salah seorang anak kita diminta untuk menjaga adiknya atau membantu mengerjakan PR. Atau bisa juga dengan cara pemberian tugas piket rumah secara bergiliran. Dengan demikian, anak pun akan terbiasa menghadapi amanah dan terbiasa menjalani hidup secara terprogram/terjadwal. Berikut ini ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh orangtua untuk menumbuhkan jiwa militansi pada putra-putrinya. Pertama, manfaatkan berbagai sarana yang ada di rumah sebagai sarana belajar anak. Mulai dari kamar, kamar mandi, perabot rumah tangga, dan benda-benda lain yang ada di rumah sebetulnya bisa dijadikan wahana dan sarana pembelajaran anak. Sehingga anak tidak hanya belajar melalui jalur formal yaitu sekolah, namun juga bisa belajar bersama orangtua. Kedua, menerapakan kebiasaan-kebiasaan postitif pada anak melalui contoh dan keteladanan. Dalam hal ini salah satu karakteristik yang dimiliki anak adalah meniru atau mengidentifikasi. Jadi kalau orangtua terbiasa mencuci piring sendiri tiap selesai makan, maka anak secara tidak langsug akan menirunya. Ketiga, ciptakan suasana kondusif di keluarga yang dapat mengarah pada penanaman nilai-nilai militansi. Misalnya, disela-sela pekerjaan, sang ayah bisa memanfaatkan waktu di rumah untuk membereskan rumah, menghias taman, dan melakukan pekerjaan-pekerjaan lain yang bersifat produktif. Selain itu se-sibuk apapun orangtua, anak harus tetap bisa merasakan kebersamaan, apakah itu sedang mengerjakan tugas sekolah bagi yang sudah sekolah atau ketika menonton TV sekali pun. Dan keempat, berikan stimulus pada anak sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya dan sesuai dengan minatnya. Misalnya, bagaiamna orangtua mengajak anaknya menyenangi kegiatan menghafal Al-Quran, gemar membaca buku, toleransi terhadap teman, dan lain sebagainya.

Bila nuansa-nuansa militan sudah dikenalkan pada anak sejak dini, maka anak akan terbiasa pada hal-hal positif. Sehingga jiwa militan akan terus terbentuk pada diri mereka dan akan dibawa terus hingga ia dewasa. Tentu saja dalam hal ini orangtua perlu memiliki komitmen dan konsistensi yang kuat. Maksudnya, mendidik atau membentuk anak agar berjiwa militan tidak mungkin hanya dilakukan dalam waktu-waktu tertentu. Namun dilakukan kapan saja dan di mana saja.
sumber:http://www.dpu-online.com/index.php?artikel/detail/5/27/artikel-27.html

Mengapa PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)

KALAU kita singkap apa yang tersirat pada Undang-Undang Khusus yang mengatur tentang anak yaitu dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 53 ayat (1): Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga tidak mampu, anak telantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.

Apa sebenarnya dampak dan implikasi undang-undang itu bahwa anak dari keluarga tidak mampu akan mendapatkan biaya pendidikan secara cuma-cuma dari pemerintah. Permasalahannya, bagaimana pemerintah menyosialisasikan dan membuat masyarakat mudah mengaksesnya. Undang-Undang tersebut sudah semestinya diimplementasikan, dan tentunya kita tidak akan menemukan lagi anak-anak yang tidak mampu, anak-anak terlantar dan anak-anak yang tinggal di daerah yang tidak mengecap pendidikan.

Salah satu upaya kongkrit yang mungkin dapat dilakukan adalah menggalakkan keberadaan apa yang dikenal dengan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Pendidikan semacam ini dapat dilakukan dengan tidak mengenal tempat dan lokasi, apakah di perkotaan maupun di pedesaan. Program ini bisa saja dalam bentuk lembaga formal dan dimungkinkan pula dalam bentuk lembaga non formal.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sedang digalakkan di berbagai tempat di wilayah Indonesia. Pendidikan anak memang harus dimulai sejak dini, agar anak bisa mengembangkan potensinya secara optimal. Anak-anak yang mengikuti PAUD menjadi lebih mandiri, disiplin, dan mudah diarahkan untuk menyerap ilmu pengetahuan secara optimal.

Ada kajian yang menyatakan bahwa anak-anak yang sebelumnya memperoleh PAUD akan sangat berbeda dengan anak-anak yang sama sekali tidak tersentuh PAUD baik informal maupun nonformal. Ibarat jalan masuk menuju pendidikan dasar, PAUD memuluskan jalan itu sehingga anak menjadi lebih mandiri, lebih disiplin, dan lebih mudah mengembangkan kecerdasan majemuk anak.
Dampak dari itu, ada berbagai daerah yang sudah mengeluarkan kebijakan mulai tahun ajaran baru pemerintah mengisyaratkan anak masuk SD harus memiliki surat tanda tamat melalui TK. Anjuran tersebut harus dipertimbangkan jika pemerintah ingin menyukseskan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun. Dari hasil observasi di beberapa MI dan SD, tingkat drop out anak-anak SD yang tidak melalui TK lebih tinggi dari pada anak-anak yang melalui TK. Pemerintah harus memikirkan akibat yang ditimbulkan. Kesenjangan pasti terjadi.

Konsep bermain sambil belajar serta belajar sambil bermain pada PAUD merupakan pondasi yang mengarahkan anak pada pengembangan kemampuan yang lebih beragam. Kebijakan pemerintah kabupaten akan ikut menentukan nasib anak serta kualitas anak di masa depan.
Masa depan yang berkualitas tidak datang dengan tiba-tiba, oleh karena itu lewat PAUD kita pasang pondasi yang kuat agar di kemudian hari anak bisa berdiri kokoh dan menjadi sosok manusia yang berkualitas.

Di samping pemerintah, masyarakat adalah komunitas yang sangat berperan untuk mengembangkan PAUD. Jika kendalanya masalah biaya, masyarakat dalam hal ini lembaga penyelenggara PAUD bisa menyiasatinya dengan mereduksi biaya melalui kreativitas membuat alat peraga sendiri, menghilangkan kewajiban seragam.

sumber:


http://xpresiriau.com/teroka/artikel-tulisan-pendidikan/mengapa-paud-pendidikan-anak-usia-dini/

Menyelamatkan Pendidikan Usia Dini

Pendidikan usia dini, belum sepenuhnya dapat ditangani oleh pemerintah, sehingga masih banyak anak prasekolah yang belum mendapatkan pendidikan yang layak sebagaimana diamanahkan oleh pasal 28 undang-undang pendidikan nasional no 20 tahun 2003.

Dari 8.259.200 orang anak pra sekolah usia 5-6 tahun, hanya baru dapat pendidikan sebanyak 22, 33% atau 1.845.983 orang. Rasio layanan lembaga pendidikan terhdap anak usia dini tergolong rendah, yaitu 1:86. Pada tahun 2006 dari 28 juta anak usia 0-6 tahun, sebanyak 73% atau sekitar 20,4 juta anak belum mendapatkan pendidikan usia dini. Sedangkan sisanya 27% atau sekitar 7,5 juta anak, mendapatkan pendidikan seperti membaca dan berhitung di bawah lembaga-lembaga nonformal seperti kelompok bermain dan tempat penitipan anak.

Berdasarkan data tersebut, dapat disimpulkan bahwa pendidikan usia dini belum sepenuh tertangani oleh pemerintah dan sangat memerlukan perhatian serius guna menyelamatkan masa depan bangsa ini.

Tidak dapat dipungkiri, lambatnya penangan pendidikan usia dini akan memperpanjang catatan buram kualitas pendidikan dan menghambat percepatan peningkatan daya saing kualitas manusia Indonesia. Saat sekarang, kualitas pendidikan Indonesia masih tertinggal dari Thailand, Malaysia dan Singapur. Bahkan menurut laporan World Competitiveness Year Book 2007 daya saing pendidikan Indonesia berada pada urutan ke 53 dari 55 negara yang diseurvei. Sedangkan daya saing sumber daya manusia jauh tertinggal. Hal ini dapat dilihat dari rating Human Development Index (HDI) Indonesia diperingkat dunia berada pada urutan 107 dari 177 negara. Di Asean Indonesia diurutan ke-7 dari sembilan negara-negara Asean.

Di samping itu, indeks kinerja Foreign Direct Investment (FDI) Indonesia berada diurutan 138 dari 140 negara. Oleh sebab itu, wajar di Indonesia baru ada 0,18% pengusaha, sedangkan syarat sebuah negara maju kata Ciputra minimal ada 2% pengusaha dari jumlah penduduk. Singapura saat sekarang sudah mempunyai 5% dari jumlah penduduknya.

Keterlambatan penanganan pendidikan usia dini bersignifikan pula terhadap lambatnya pemberantasan buta aksara, sehingga melek huruf dan membaca di Indonesia sangat rendah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Menurut laporan World Bank melek membaca anak Indonesia berada di bawah Filipina, Thailand, Malaysia dan Singapur. Sedangkan menurut versi International Association for Evaluation of Educational Achievement (IAEEA), minat membaca anak-anak Indonesia setaraf dengan Selandia Baru dan Afrika Selatan.

Untuk keluar dari permasalahan ini, pendidikan harus dibenahi mulai dari usia dini. Pendidikan usia dini tidak dapat dibaikan. Pengabaian terhadap hal ini hanya akan memperparah keterburukan bangsa ini. Sehubungan dengan itu Giddens dalam The Third Way merekomendasikan, pendidikan yang berkualitas merupakan syarat mutlak untuk mencapai kemajuan di era global sekarang ini. Oleh sebab itu, saatnya pemerintah mewujudkan mesin-mesin cerdas pencetak pendidikan yang berkualitas.

Salah satu mesin cerdas itu diarahkan untuk membangun kualitas pendidikan usia dini. Satu hal yang paling mendesak dilakukan untuk memperbaiki pendidikan anak usia dini adalah melakukan pemerataan terhadap institusi sekolah. Masalahnya keterbatasan instititusi sekolah tersebut telah menjadi salah satu faktor tidak tertanganinya pendidikan anak usia dini. Menurut data balitbang pendidikan nasional 2007, sebanyak 77,66% atau 641.3217 dari 8.259.200 orang anak usia dini belum tersentuh oleh pendidikan, karena keterbatasan instititusi sekolah.

Di Indonesia baru pada tahun 2004, pendidikan anak usia dini mulai mendapat pelayanan yang luas, seperti melalui bina keluarga balita (9,6%), taman kanak-kanak (6,5%), raudhatul athfal (1,4%), kelompok bermain (0,13%), dan taman penitipan anak (0,05%), serta lainnya (9,9%). Pada tahun 2007, pelayanan tersebut tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Bahkan ditemukan banyak diantara mereka belajar di ruangan kelas yang tidak layak untuk pendidikan, misalnya dari 93.629 buah TK di Indonesia hanya 77.339 buah yang layak menjadi tempat belajar.

Walaupun demikian, pelayanan tersebut masih tergolong lambat dan masih belum mampu menanggulangi pendidikan usia dini secara merata. Masih banyak anak-anak usia dini yang tersia-siakan.

Mengagas penyelamatan bersama

Jika dilihat dari anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk pembinaan dan penanganan pendidikan usia dini dari tahun-ketahun dirasakan masih kecil dan masih belum mampu mempercepat melahirkan pendidikan usia dini yang menyentuh semua kalangan. Pada tahun 2006, pemerintah baru mampu menganggarkan sebesar Rp 17,1 miliar untuk dikelola pusat dan Rp 92,6 miliar untuk dikelola daerah. Jumlah dana ini masih kecil jika bandingkan dengan jumlah anak-anak usia dini yang ada di Indonesia. Pada tahun 2007, terjadi penggenjotan dana untuk mendorong mutu pendidikan usia dini, pemerintah telah mengucurkan dana sekitar US$127,8 juta. Dana ini hasil kerja sama pemerintahan Indonesia dengan Bank Dunia dan Pemerintah Belanda.

Namun, melihat banyaknya permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan pendidikan usia dini termasuk sarana dan prasarana maka jumlah anggaran keuangan yang dikucurkan tersebut belum sepenuhnya mampu mencerahkan pendidikan usia dini di negara yang berjumlah 224 juta jiwa ini.

Untuk menanggulangi masalah ini, perlu digagaskan penyelematan bersama dan tidak tertumpu pada anggaran yang diberikan pemerintah saja. Pemerintah harus mempunyai sistem yang cerdas dalam menggagas pendidikan yang berbasis partisipasi. Apalagi dalam era otonomi daerah sekarang ini, pemerintah mempunyai peluang yang luas dalam mengembangkan daerah bersama masyarakat. Peluang yang luas ini pula yang akan menyelamatkan pendidikan usia dini. Dalam konteks ini, masyarakat tidak hanya sebagai objek tetapi juga sebagai subjek dari pembangunan tersebut. Menurut Osborne dan Geabler salah satu tugas dari pemerintah adalah mewujudkan partisipasi masyarakat dalam mengatasi permasalahan tersebut dan tidak selalu menempatkan masyarakat di ranah objek.

Dalam konteks kondisi Indonesia seperti sekarang ini, jumlah orang miskin yang meningkat akibat kenaikan harga dan pemutusan hubungan kerja yang cukup tajam, maka yang terpenting dilakukan dalam menyelamatkan anak-anak mereka adalah membangun sekolah untuk semua.

Termasuk membangun sekolah usia dini yang ramah biaya yang dapat dijangkau oleh semua orang. Oleh sebab itu, filantropi-filantropi pendidikan harus berkembang dan sekolah-sekolah kapitalis yang berorientasi bisnis belaka sudah saatnya berhati nurani untuk menampung anak bangsa yang membutuhkan pendidikan
sumber: http://www.padangmedia.com/v2/index.php?mod=artikel&j=5&id=40