Senin, 11 Mei 2009

Pendidikan Pralahir (Prenatal Education)

Kita sering mendengar cerita tentang pengaruh perilaku pasangan suami istri terhadap bayi yang sedang dikandung sang istri. Cerita dari mulut ke mulut ini telah menjadi mitos yang dipercaya sejak zaman dulu kala. Misalnya, ada cerita seorang bapak, yang istrinya dalam keadaan mengandung, telah memukul cecak sampai kaki cecak itu putus. Apa yang terjadi kemudian? Anaknya ternyata telah lahir dalam keadaan putus kakinya. Ada cerita seorang ibu sedang mengandung telah memukul binatang sampai mulut binatang sobek. Apa yang terjadi kemudian? Konon, anaknya telah lahir dalam keadaan mulutnya sumbing. Dan masih banyak lagi cerita mitos seperti itu.

Dari sudut pandang ilmu pengetahuan, pengaruh perilaku pasangan suami istri terhadap anaknya yang masih dalam kandungan dikenal dengan pendidikan pralahir atau prenatal education. Ketika penulis masih belajar tentang psikologi pendidikan di IKIP Malang pada tahun 70-an, istilah prenatal education menjadi salah satu materi matakuliah yang sering menjadi wacana diskusi yang tidak pernah selesai. Benarkah bayi dalam kandungan sudah harus mulai dididik oleh ayah dan ibunya? Jawaban terhadap pertanyaan itu kini telah semakin pasti, bahwa pendidikan anak harus telah dimulai sejak masih dalam kandungan. Ya, pendidikan yang sebenarnya harus dimulai sejak sang bayi masih dalam kandungan. Bahkan jauh sebelumnya, yaitu ketika calon pasangan suami memilih pasangan hidupnya untuk menjalin kasih dalam kehidupan rumah tangga yang sakinah, warahmah, mawadah.

Pendidikan Pralahir

Education is not preparation for life; education is life itself. Demikian John Dewey telah mengajarkan keyakinannya kepada kita. Pendidikan bukanlah persiapan untuk kehidupan, tetapi pendidikan adalah kehidupan itu sendiri. Apa maknanya? Pendidikan memang telah terjadi kekita manusia sejak manusia itu mulai hidup. Bahkan ketika telah ditiupkannya roh oleh Yang Maha Pencipta kepada janin yang dikandung sang ibu pada usia kandungan sekitar empat bulan. Sejak itulah kehidupan dimulai. Dan sejak itulah pendidikan dimulai. Secara teoritis orangtuanya atau bapak dan ibunya harus mulai mendidik anaknya, sejak masih dalam kandungan sang ibu. Dengan demikian, keluarga benar-benar menjadi tempat pendidikan yang pertama dan utama? Rumah tangga adalah madrasatul ula atau sekolah yang pertama. Dengan demikian, pendidikan pralahir dinilai akan mempunyai pengaruh yang sangat besar sekali terhadap proses dan hasil pendidikan berupa proses dan hasil pertumbuhkembangkan sang anak di masa depan, baik untuk dirinya sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, maupun untuk peradaban manusia. Keteledoran orangtua dalam menjalankan tugas kemanusiaan untuk mendidik anak-anaknya akan memperoleh resiko berupa dampak dan akibatnya di masa depan sang anak.

Kedudukan pendidikan pralahir dalam sistem pendidikan nasional.
Pendidikan keluarga menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dijelaskan bahwa pendidikan nasional mempunyai tiga jalur pendidikan, yakni (1) pendidikan formal, (2) pendidikan nonformal, dan (3) pendidikan informal. Pendidikan pralahir (prenatal education) tentu saja merupakan bagian dari pendidikan informal. Untuk ini, pendidikan pralahir terutama akan menjadi tanggung jawab bagi pasangan suami istri dari keluarga yang bersangkutan. Bagaimana pun juga, pihak pemerintah harus melakukan langkah-langkah sosialisasi atau penyuluhan tentang pentingnya pendidikan pralahir dan strategi pelaksanaan pendidika pralahir, kepada warga negaranya.

Beberapa studi dan contoh penerapan pendidikan pralahir

Kompas, 24 Mei 2003, telah menurunkan artikel bertajuk “Janin Memiliki Kemampuan Belajar”. Dalam artikel itu dinyatakan bahwa Sejas tahun 1925, untuk pertama kalinya Peiper mengadakan penelitian tentang reaksi janin terhadap bunyi. Peiper berkesimpulan bahwa janin memiliki kemampuan untuk mendengar. Kesimpulan Peiper ini dapat menjadi penemuan terbaru yang berusaha untuk keluar dari perbedaan pendapat antara Lokcke dan Rousseau. Locke berpendapat bahwa janin memiliki kemungkinan mampu membentuk gagasan, sedangkan Rousseau menentang pendapat itu. Hasil penelitian mutakhir yang dilakukan Fijee (1981) menghasilkan temuan bahwa janin pada usia kehamilan 30 sampai dengan 37 minggu yang ada awalnya selalu bergerak, ternyata akan menghentikan gerakan setelah diperdengarkan musik yang sama untuk ke-24 kalinya. Lebih dari itu, Rappert (1988), seorang seorang peneliti di Laboratorium Chromobiology Harvard Medical School, menjelaskan bahwa janin dapat mengenal suara dan cahaya dari luar melalui mekanisme pasif yang melintasi jeringan tubuh ibunya.

Sejalan dengan tulisan di Kompas tersebut, sebulan berikutnya, tepatnya pada tanggal 15 Juni 2003, Republika telah menurunkan tulisan dalam rubrik IPTEK dengan tajuk yang amat menarik, yakni ”Biarkan Ibu Bicara, Komunikasi Dengan Janin”. Bahkan dalam rubrik yang sama dalam kolom yang lain, Republika juga telah menurunkan satu tulisan bertajuk “Kepribadian Dimulai Dejak di Rahim”. Dalam tulisan itu ditegaskan bahwa ibu dapat berkomunikasi dengan janin, dan sebaliknya sang janin juga dapat mengenal suara ibunya. Studi lain mempertegas bahwa tradisi membaca Al Quran kepada janin ternyata memang didukung oleh hasil studi para saintis.

Contoh pertama, dalam buku yang bagus bertajuk “Cara Baru Mendidik Anak Sejas Dalam Kandungan”, F. Rene Van de Carr, MD dan Marc Lehrer, Ph.D menjelaskan tentang menjaga kesehatan bayi dengan menu makanan bergizi dan teknis pendidikan pralahir yang dapat dipraktikkan sang ibu dari bulan ke bulan dalam masa kehamilannya. Siapa yang harus menjadi guru dalam pendidikan pralahir? Tentu saja ibunya. Untuk dapat membantu proses pendidikan pralahir, sudah barang tentu harus dibantu oleh sang ayah. Namun, bisa juga kakek dan neneknya, keluarga, anak yang lebih tua, atau sahabat yang menemani selama masa kehamilan dan setelah kehamilan. Dalam buku tersebut dijelaskan celoteh sang ibu bersama anaknya yang baru berusia enam tahun dalam proses pendidikan pralahir sebagai berikut:

“Kukira adik bayi itu tertawa karena ketika aku meletakkan kepalaku di perut mama. Adik bayi itu menendang telingaku”.

Dalam desempatan lain, seorang ibu yang sedang mengandung menyatakan, ”bayi saya benar-benar senang ketika saya meletakkan kucing di atas perut saya. Kucing itu mendengkur keras, dan bayi saya berputar-putar pelan selama kucing itu masih di atas perut saya”.

Ada lagi seorang ibu yang dengan tulus dan bangganya menceritakan bahwa “bayi saya tampak menyadari ketika saya meletakkan burung parkit di atas perut saya. Burung itu berkicau dan sang janin bergerak-gerak”.

Contoh kedua, Miarti, seorang direktur LPPA ZAIDAN Tutorial Preschool, telah menulis bertajuk “Prenatal Education: Berdialog Dengan Janin” sebagai berikut. “Ada sebuah pengalaman yang cukup menarik yang dialami oleh seorang pasangan suami isteri di sebuah kota. Ketika sang isteri tengah hamil, dari awal kehamilan terjadi, si suami sangat rajin mengajak ngobrol sang janin lewat perut isterinya. Kepedulian sang calon bapak tersebut tidak cukup sampai disitu. Sang calon sering membunyikan barang-barang yang ada di rumahnya kemudian didekatkan pada perut isterinya. Misalnya, ia memukul-mukul wajan dengan gagang sendok, atau meniupkan terompet, memainkan tambur, dan lain-lain. Apa yang dilakukan tersebut tiada lain adalah untuk memberikan stimulus kepada anaknya alias janin. Maksudnya, walaupun sang janin masih berada di dalam kandungan, namun sang janin bisa merasakan kebersamaan dengan orang-orang di luar dunianya. Dengan bunyi-bunyian tersebut, diharapkan agar janin tersebut akan memiliki kepekaan yang tinggi.

Setelah janin tersebut lahir, apa yang terjadi? Bayi mungil tersebut memperlihatkan mata yang sangat lincah. Bayi mungil itu menunjukkan indikasi sedang mencari-cari suara yang biasanya ia dapatkan. Ketika bayi tersebut tumbuh dengan perlahan, tampak bayi tersebut peka terhadap suara sapaan orang-orang di sekitarnya”.


Contoh ketiga, Dr. Annisar, seorang dokter dalam bidang kebidanan, ketika memberikan konsultasi tentang masalah kesehatan, beliau telah memberikan contoh babagaimana menerapkan pendidikan anak pralahir sebagai berikut. “Sang ibu diminta untuk mengajak janin yang dikandungnya untuk bersama-sama belajar mengenai nama barang-barang di sekitarnya. Anakku. Ini namanya meja, ini kursi, ini buku, dan seterusnya”. Proses pengenalan nama-nama itu dapat dilakukan setiap hari mulai sang janin berusia empat bulan.

Contoh keempat, ada seorang anak berumur delapan tahun yang hafal Al Quran. Hafis cilik ini menimbulkan kekaguman banyak orang untuk bertanya kepada orangtuanya. Mengapa anak sekecil itu telah dapat Al Quran? Ketika ditanyakan kepada sang ayah dan ibunya, ternyata ketika masih di dalam kandungan, anak itu memang telah diperdengarkan Al Quran. Janin di dalam kandungan itu elah mulai belajar mengaji atau membaca Al-Quran sejak dalam kandungan.

Benar. Kita semua, terutama yang kebetulan mungkin menjadi kakek atau nenek dari sang janin, atau bahkan menjadi sang calon ayah dan tentu saja calon ibunya, atau siapa saja yang terlibat dalam proses penantian kelahiran sang jabang bayi, semuanya adalah para guru yang dapat membantu proses pendidikan pralahir. Sudahkan kita semua melakukan upaya-upaya untuk memberikan perlindungan dan pendidikan pralahir bagi sang janin? Jawabannya amat terpulan kepada kita semua.

Refleksi

Tentu saja, masih banyak contoh tentang praktik-praktik penerapan pendidikan pralahir yang dapat dicoba atau dilaksanakan. Satu syarat yang condisio sine quanon adalah adanya kerja sama antara sang ayah dan sang ibu dalam menyemai dan memelihara fitrah yang telah ditiupkan kepada sang janin. Kondisi harmonis antara keduanya harus menjadi landasan pertama. Akhirnya, kita dapat memperoleh pemahaman dan meyakini bahwa sang janin memang akan dilahirkan dalam keadaan fitrah. Akan menjadi apa sang janin tersebut kelak amat ditentukan oleh ayah dan bundanya, serta lingkungan yang akan memberikan pengaruh kepadanya. Kita harus berusaha. Hanya Allah SWT dan kita sendiri yang akan menentukan proses pendidikan pralahir bagi anak dan keturunan kita.


Sumber: http://www.suparlan.com/pages/posts/pendidikan-pralahir-prenatal-education181

Gagasan pendidikan anti korupsi

Maraknya kasus tindak pidana korupsi yang terungkap menjadi angin segar bagi tegaknya bidang perhukuman di Indonesia. Sebab, seiring dengan ditabuhnya genderang perang tanda dimulainya era reformasi-suatu masa yang menggulirkan rezim Orde Baru-perombakan ranah konstitusional di sana-sini adalah cita-cita ideal.

Reformasi hukum juga merupakan bagian paling mendasar dalam reformasi segala bidang di negeri ini. Dengan reformasi hukum ini diharapkan akan terwujud hukum yang tegak berdiri sendiri dan tidak pandang bulu. Maka, tidak lantas terjadi kasus hakim kencing bediri, jaksa kencing berlari.

Cita-cita ideal dalam mewujudkan tegaknya supremasi hukum di Jawa Barat, umpamanya, masih dianggap berkekurangan tanpa adanya wujud reformasi total jika tidak didukung komponen-komponen lain seperti perangkat hukum yang jelas (baca: undang-undang), aparat penegak hukum yang tegas, dan kesadaran warga yang tertancap kuat atas segala marabahaya laten koruptor di daerahnya.

Oleh karena itu, perlu digagas pula pembaruan dalam aspek lain. Misalnya, yang saya anggap paling mendasar adalah aspek pendidikan. Sebab, semua orang dapat maju atau menyukseskan arah pembangunan lewat pendidikan, baik formal, informal maupun semiformal.

Kita tahu bahwa sistem pendidikan yang selama ini diselenggarakan terlalu mementingkan salahsatu aspek saja, misalnya kognitif siswa. Padahal, sebagai pabrik penghasil mobilisator pembangunan, lembaga pendidikan hendaknya diselenggrakan secara holistik, integral, dan komprehensif. Dalam arti, seluruh pembinaan aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik siswa dapat digenjot dengan menggunakan sistem pendidikan yang paradigmatik.

Paradigma Pendidikan

Dalam teks Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat 1 diungkapkan, “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara”.

Lebih tegas, aspek yang dikembangkan tidak hanya sebatas ranah kognitif an sich, tetapi harus memerhatikan eksistensi aspek afektif, kognitif, dan psikomotorik siswa. Sebab, sampai sekarang banyak orang cerdik pandai dalam kognitif, tetapi kurang mampu mengaplikasikan disiplin kelimuannya dalam kehidupan sehari-hari sehingga tidak berperan apa-apa bagi arah pembangunan.

Kita semua hampir sependapat bahwa orang yang melakukan tindak pidana korupsi di negeri ini bukan orang bodoh, melainkan orang-orang yang berpengetahuan tinggi bila dibandingkan dengan warga yang berada di pedesaan. Namun, secara aplikatif laku lampah mereka nihil etika, moral, dan nilai-nilai keluhungan ajaran agama. Mungkin inilah model “paradigma kultural” yang hendak kita ubah ke arah yang baik seiring dengan perjalanan reformasi yang baru berumur sewindu lebih ini.

Apabila kita analisis secara kritis, sebagai lembaga pendidikan yang sistemik-terdiri dari input, proses dan output- maka paradigma pendidikan yang telah lama bergulir di negara ini hanya memandang output (baca: hasil) atau hanya bisa memproduksi intelektual mumpuni, tetapi secara moral masih patut dipertanyakan. Padahal, yang diperlukan bangsa ini adalah pengelola-pengelola negara yang baik secara moral, dan kemampuan intelektual adalah prasyarat selanjutnya.

Maka, kondisi tersebut mendorong kita untuk memikirkan ulang model pendidikan macam apa yang membina peserta didik agar menjadi manusia yang baik secara moral dan intelektual. Sebab, yang dibutuhkan sekarang ini adalah mencetak manusia-mengutip istilah Murtadha Muthahhari-yang manusiawi, yakni manusia yang membenci perilaku korup, diskriminatif, dan individualistik sebagai model laku lampah yang patut dijauhi.

Namun, karena sindrom korupsi telah mengakar kuat, diperlukan pembongkaran secara radikal sampai ke akar-akarnya. Paradigma pendidikan antikorupsi pun dalam konteks kekinian sangat penting untuk dicetuskan dalam rangka menyukseskan cita-cita ideal reformasi 1998, yakni memberantas persebaran “virus-virus korup” di Bumi Pertiwi yang telah sakit-sakitan ini.

Antikorupsi

Pendidikan yang dipandang sebagai sebuah sistem harus mulai memerhatikan kembali komponen-komponennya.

Pertama, dari segi input (calon siswa) tidak ada pembedaan antara anak orang kaya dan anak orang miskin. Yang terjadi selama ini, anak orang kaya seolah punya kebebasan untuk memilih sekolah favorit yang ia mau. Sementara anak orang miskin mesti pikir-pikir dahulu untuk menentukan sekolah yang dipilih, terutama apabila tersandung dengan biaya.

Kedua, dari segi proses kita perlu menggagas suatu kondisi pembelajaran yang dapat mengarahkan siswa pada sikap seorang intelektual yang bermoral luhur. Jadi, setiap orang yang ikut dalam proses pendidikan, baik kepala sekolah, guru, pegawai tata usaha, maupun pembantu sekolah, hendaknya ikut andil dalam rangka mewujudkan kondisi pembelajaran yang baik.

Pendidikan yang yang paling baik adalah yang menggunakan contoh. Jika semua komponen sekolah berprilaku baik, anak pun akan terbawa untuk berprilaku baik. Sigmund Freud mengatakan, ”Yang paling menunjang dalam proses pendidikan adalah orang tua (keluarga), sekolah dengan segala komponennya, dan lingkungan”. Kalau kita urutkan lagi ketiga penunjang tersebut, maka lingkungan yang paling utama. Lingkungan dapat dikondisikan sehingga anak pun akan ikut terkondisi.
Ketiga adalah output. Ini sangat berkaitan dengan tujuan pendidikan itu sendiri. Konsep-konsep pendidikan yang digunakan harus relevan dengan pencapaian tujuan pendidikan, terutama harus memerhatikan ranah kognitif, afektif dan psikomotorik


Sumber: http://lenterapena.wordpress.com/2007/10/27/gagasan-pendidikan-antikorupsi/#more-22

Sekilas Tentang Pendidikan Jarak Jauh(Distance Education)

Sistem Pendidikan yang biasa kita saksikan sehari-hari untuk pendidikan anak-anak kita adalah sistem pendidikan dimana peserta didik/siswa/ mahasiswa setiap harinya datang ke sekolah/kampus untuk memperoleh pelajaran/kuliah dari dosen/guru/pendidik. Sistem pendidikan seperti itu sering disebut dengan sistem pendidikan biasa atau konvensional. Dalam sistem biasa, ketergantungan peserta didik dengan pendidiknya sangatlah kuat. Pendidik dianggap sebagai sumber belajar yang dominan. Dalam hal mengerjakan tugas ataupun menjawab soal-soal ulangan misalnya, peserta didik/mahasiswa cenderung “tidak berani” berseberangan pendapat dengan dosennya/pendidiknya.
Seiring dengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan zaman, dunia pendidikan juga mengalami perkembangan. Perkembangan yang dimaksud adalah sebuah pendekatan baru dalam dunia pendidikan yang menerapkan sistem Pendidikan Jarak Jauh (Distance Education). Pendidikan Jarak jauh dianggap sebagai salah satu sistem pemberian layanan pendidikan yang sifatnya innovatif. Ciri khas utamanya adalah adanya keterpisahan antara pendidik dengan peserta didik. Dalam pendidikan jarak jauh peserta didik/siswa/mahasiswa tidak diharuskan setiap harinya datang ke sekolah/kampus untuk bertemu guru/dosen guna mendengarkan pelajaran atau kuliah. Dalam pendidikan jarak jauh kehadiran pendidik dapat diwakili oleh media. Media apa? tentu media pembelajaran, dimana melalui media tersebut, peserta didik dapat mempelajari ataupun keterampilan secara mandiri. Media yang digunakan dalam sistem belajar jarak-jauh (baik yang bersifat cetak maupun non cetak) telah disusun sedemikian rupa sehingga dapat dipelajari secara mandiri dengan sesedikit mungkin memperoleh bantuan

*) Penulis adalah peneliti di bidang pendidikan dan pengembang media pembelajaran. Bekerja di Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Departemen Pendidikan Nasional

dari orang lain. Kembali ke ciri khas tadi, di mana dalam Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) terjadi keterpisahan antara pendidik dengan peserta didiknya, antara guru dengan siswanya dan antara dosen dengan mahasiswanya, hal ini bukan berarti mutlak tidak terjadi pertemuan sama sekali. Pertemuan dengan guru/dosen dapat dilakukan secara pereodik misalnya seminggu sekali, sebulan dua kali atau pada awal, peretengahan dan akhir semester tergantung dari peraturan yang digunakan oleh lembaga penyelenggara PJJ atau bisa juga berdasarkan kesepakatan antara pendidik dengan peserta didiknya. Pertemuan-pertemuan ini hanyalah bersifat tutorial bukan untuk mendengarkan pelajaran/kuliah. Dalam tutorial para siswa/mahasiswa diberi kesempatan untuk menanyakan ataupun mendiskusikan berbagai masalah/kesulitan yang mereka temui dalam memahami suatu materi pelajaran yang telah mereka pelajari secara mandiri. Di sini tidak harus guru/dosen yang menjawab pertanyaan. Bisa saja pertanyaan ataupun berbagai persoalan lainnya dapat dijawab oleh sesama peserta didik/ temannya yang hadir dalam kegiatan Tutorial. Ciri khas lainnya dalam Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) adalah kegiatan pembelajarannya dapat dilakuka kapan saja dan di mana saja (anywhere and anytime). Kegiatan pembelajaran bisa dilakukan di rumah, di masjid, di taman atau di mana saja, dan waktunya bisa berlangsung kapan saja, artinya tidak harus pagi hari atau siang hari dan sebagainya.
Dua hal itulah antara lain yang menjadi ciri khas yang menonjol sekaligus membedakan antara sistem pendidikan jarak jauh dengan sistem pendidikan biasa (konvensional).

Belajar dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.

Karena adanya keterpisahan dengan pendidik, maka peserta didik dituntut untuk dapat belajar secara mandiri. Di sini motivasi, kemauan dan kedisiplinan peserta didik serta ketersediaan media pembelajaran menjadi faktor yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan peserta didik dalam melaksanakan kegiatan pendidikan/ pembelajaran.
Adapun ciri lainnya dalam sistem pendidikan jarak jauh antara lain adanya institusi atau lembaga yang menjadi pelaksana sekaligus penanggung jawab kegiatan pembelajaran. Lembaga tersebut merancang dan menyiapkan media pembelajaran, mengelola kegiatan pembelajaran, memberikan bantuan blajar kepada peserta didiknya, mengadministrasi kegiatan pembelajaran, mengevaluasi hasil kegiatan pembelajaran, menetukan kelulusan, dan sebagainya. Contoh lembaga penyelenggara pendidikan jarak jauh di Indonesia adalah seperti di Universitas Terbuka, SMA Terbuka, SMP Terbuka dan lain-lain.
Seiring dengan perkembangan ICT yang begitu cepat pada akhir-akhir ini, maka sistem PJJ semakin mudah dilaksanakan dan hasil pembelajarannya juga akan lebih berkualitas. Karena melalui internet misalnya siswa/mahasiswa bisa belajar apa saja melalui sebuah sumber belajar yang tidak terbatas. Dengan memberdayakan ICT secara maksimal siswa/mahasiswa dapat berhubungan dengan berbagai pakar yang ada dunia. Mereka bisa berkomunikasi via email, chatting, telepon dan lain-lain.
Untuk perkembangan ke depan suka atau tidak suka, setuju atau tidak setuju orang tidak akan dapat melepaskan diri model layanan PJJ ini. Karena faktor keterbatasan waktu, kondisi geografis, kondisi sosial-ekonomi atau pun karena faktor kemacetan di jalan, dan lain-lain orang mungkin akan kesulitan jika setiap hari harus datang ke sekolah/kampus untuk menerima pelajaran. Dengan kata lain orang tentu akan mempertimbangan sistem layanan pendidikan seperti ini bagi pendidikan putra-putrinya. Ketika penulis berkunjung ke Derby University Inggris awal tahun 2008 pihak School of Technology-Derby University menawarkan layanan sistem PJJ di bidang ICT, meskipun Derby University bukanlah Universitas Terbuka seperti tetangganya Milton Keynes Open University. Hal ini terjadi karena pihak Derby menyadari adanya kemustahilan jika tmenolak sistem PJJ..

Sumber: http://www.e-dukasi.net/artikel/index.php?id=92

Senin, 04 Mei 2009

pendidikan gratis untuk anak putus sekolah

Tingginya angka putus sekolah, banyaknya anak jalanan dan anak terlantar di Indonesia membuat banyak pihak prihatin, tak terkecuali Yayasan Pendidikan Indonesia-Amerika (Indonesian-American Education Foundation) di Jakarta atau di singkat Jakarta IAEF. Jakarta IAEF akan membangun gedung dan memberikan pendidikan nonformal gratis buat anak-anak tersebut.

Demikian diungkapkan Ketua Jakarta IAEF Daniel Dhakidae, Ketua Pembina Jakarta IAEF Azyumardi Azra, anggota Pembina IAEF Jakarta Aristides Katoppo, dan President Dallas IAEF Henny Hughes, kepada pers Senin (27/10) di Jakarta. "Idenya membangun suatu yayasan untuk kepentingan pendidikan, terutama untuk anak-anak putus sekolah, anak jalanan dan anak terlantar. Mereka akan ditampung, dididik dan dilatih hingga mampu berdiri sendiri menopang kehidupannya, tanpa mengeluarkan biaya," kata Daniel Dhakidae.

Bagi mereka sudah lulus dan menguasai keterampilan sesuai bidang yang diminatinya, maka mereka akan disalurkan bekerja di luar negeri dengan jejaring yang dibangun, misalnya di Timur Tengah, Malaysia, termasuk Amerika sendiri. Sejumlah duta besar sudah dikontak dan mendukung program ini. Namun, Jakarta IAEF bukanlah lembaga pengerah jasa tenaga kerja yang mendapatkan fee.

Azyumardi Azra mengatakan, yayasan pendidikan ini dibuat sebagai jembatan budaya kedua negara, Indonesia-Amerika. "Yayasan Pendidikan Indonesia Amerika ini lebih dari soal pendidikan, tapi juga pertukaran budaya, sehingga dengan ini mereka bisa mengetahui dan menghayati, dan saling menghargai kebudayaan masing-masing," katanya.
Karena itu, untuk mendukung ini, Aristides Katoppo berharap banyak pihak, apakah pribadi atau perusahaan yang peduli pendidikan anak-anak bangsa yang terlupakan ini, untuk membantu mewujudkan pembangunan gedung Learning Center, tempat mereka membekali diri dengan berbagai keterampilan untuk berkarya.

"Tanggal 11 Desember 2008, akan digelar malam dana bertajuk We are the Forgotten Children of Indonesia di Balai Sarbini. Diharapkan masyarakat mau menyumbang, bersimpati, dan memberikan solidaritas dan kebersamaan," ujarnya.
Henny Hughes menambahkan, gagasan ini berdasarkan investigasi dua tahun lalu. Untuk membawa anak-anak itu kembali belajar, motivasinya harus dari diri mereka sendiri. Keinginan belajar dari mereka itu harus kuat.

Membawa mereka kembali belajar bukanlah hal yang mudah, akan tetapi bukan pula sesuatu yang mustahil karena pengaruh kehidupan liar di luar rumah telah merubah pola pikir mereka. "Untuk itu dibutuhkan metode khusus, praktis dengan bahasa yang sederhana dan berbagai variasi sistem penyampaian, misalnya melibatkan audio-visual agar lebih mudah dipahami, sehingga membuat belajar sebagai bagian dari aktivitas yang menyenangkan dan menjadi suatu kebutuhan," jelasnya.

Menurut Henny, pendidikan nonformal di Learning Center bisa menampung 400 anak. Walaupun yang menjadi target sementara adalah mereka yang putus sekolah dan yang memasuki usia dewasa atau 17 tahun ke atas, akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu maka Learning Center juga akan dapat menampung berbagai tingkatan, termasuk anak-anak setingkat SD hingga universitas. Bahkan, akan menjangkau setiap warga yang ingin meningkatkan kemampuan dan pengetahuannya.

Learning Center yang didesain oleh Fakultas Teknik Jurusan Sipil dan Perencanaan Universitas Trisakti, untuk tahap awal selain memiliki fasilitas belajar-mengajar dan training juga memiliki sejumlah fasilitas olahraga. Bangunan tiga lantai seluas lebih kurang 2.000 meter persegi di atas tanah seluas 3.000 meter persegi itu, rencananya akan dilaksanakan pada awal tahun 2009 dan diharapkan akan dapat dioperasikan pada pertengahan tahun 2010.

Sumber : kompas.com

bhp untuk komersialisasi pendidikan

Artikel tentang Badan Hukum Pendidikan dan Mirkantilisme Pengetahuan yang ditulis Najamuddin Muhammad dan dimuat di rubrik opini harian ini edisi Kamis 18 Desember 2008, sepertinya menarik untuk didiskusikan. Najamuddin memandang BHP akan menyeret sistem pendidikan kita pada praktik komersialisasi dan kapitalisasi. Dengan BHP, akan terjadi mirkantilisme pengetahuan. Ilmu pengetahuan akan menjadi objek komersialisasi yang diperjualbelikan.

Pertanyaannya kemudian, betulkah BHP akan menyeret sistem pendidikan kita pada komersialisasi? Benarkah dengan BHP lembaga pendidikan kita akan dikurangi subsidinya oleh pemerintah? Terakhir, benarkah dengan BHP dunia pendidikan kita akan mudah terjangkit nalar kapitalis?
Tulisan ini akan mencoba memberikan jawaban atas kontroversi tersebut. Dengan berlandaskan pada ketentuan yang ada pasal-pasal krusial draf terakhir RUU BHP yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI hari Rabu 17 Desember 2008, yang dipandang memicu peluang terjadinya kapitalisasi dan komersialisasi pendidikan. Dalam praktik penyelenggaraan pendidikan, BHP berpedoman pada prinsip-prinsip: otonomi, akuntabilitas, transparansi, penjaminan mutu, layanan prima, akses yang berkeadilan, keberagaman, keberlanjutan, serta partisipasi atas tanggung jawab negara. Dengan prinsip-prinsip ini, pengelolaan sistem pendidikan formal di Indonesia ke depan diharapkan makin tertata dengan baik, makin profesional, dan mampu membuat satu sistem pengelolaan pendidikan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan mutu, kualitas, dan daya saing.

Undang-Undang BHP memang telah memberikan otonomi dan kewenangan yang besar dalam pengelolaan pendidikan pada masing-masing BHP yang didirikan oleh pemerintah (BHPP), pemerintah daerah (BHPPD), maupun masyarakat (BHPM). Pada tingkat satuan pendidikan, diberikan peluang adanya otonomi pengelolaan pendidikan formal dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada pendidikan tinggi.

Otonomi di sini bermakna setiap lembaga pendidikan formal dituntut lebih memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri baik dalam bidang akademik maupun nonakademik. Otonomi pengelolaan pendidikan bukan berarti lembaga pendidikan harus membiayai dirinya sendiri, melainkan tetap ada peran dan tanggung jawab pemerintah dan partisipasi dari masyarakat dalam pendanaannya. Ini karena pendidikan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada rakyat yang wajib ditunaikan.

Berkaitan dengan masalah pendanaan pendidikan tersebut, Undang-undang BHP menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban menanggung biaya pendidikan pada BHPP, BHPPD, dan BHPM yang mencakup biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik, berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Bahkan, dalam penyelenggaraan pendidikan dasar, Undang-Undang BHP telah mengatur bahwa pendidikan dasar untuk tingkat SD dan SMP bebas dari pungutan. Sementara itu, untuk pendidikan menengah tingkat SMA/SMK/MK dan pendidikan tinggi, BHP hanya boleh mengambil paling banyak 1/3 (sepertiga) biaya operasional dari masyarakat. Peserta didik pada pendidikan menengah dan pendidikan tinggi hanya ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kemampuannya.

Kami sebetulnya bercita-cita agar pendidikan menengah dan pendidikan tinggi yang dikelola oleh BHPD dan BHPP dijamin 100 persen pendanaannya oleh negara. Ini karena dalam RUU ini komitmen tersebut bukan suatu hal yang mustahil untuk direalisasikan.
Ketentuan pasal pendanaan yang mengatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menanggung paling sedikit sepertiga biaya operasional pada pendidikan menengah dan paling sedikit setentah pada pendidikan tinggi, tidak boleh memasung untuk mewujudkan optimalisasi tanggung jawab pemerintah dalam pendanaan pendidikan tinggi dan menengah.

Untuk kondisi APBN atau APBD saat ini mungkin masih bisa dipahami, tapi jika suatu saat APBN atau APBD bisa memenuhinya, maka hal tersebut mesti direalisasikan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus punya tekad yang kuat.
Pendanaan pendidikan dalam Undang-Undang BHP juga sangat mengakomodasi masyarakat dan warga negara yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat memperoleh akses yang luas dalam bidang pendidikan. Dalam hal ini, BHP menyediakan anggaran untuk membantu peserta didik warga negara Indonesia yang tidak mampu membiayai pendidikannya, dalam bentuk beasiswa, bantuan biaya pendidikan, kredit mahasiswa, dan/atau pemberian pekerjaan kepada mahasiswa.

BHP wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik warga negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20 persen dari jumlah seluruh peserta didik.
Prinsip nirlaba yang menjadi roh Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan diharapkan bisa mencegah terjadinya praktik komersialisasi dan kapitalisasi dunia pendidikan. Ini karena prinsip nirlaba dalam penyelenggaraan pendidikan, menekankan kegiatan pendidikan tujuan utamanya tidak mencari laba, melainkan sepenuhnya untuk kegiatan meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.

Undang-Undang BHP juga mengatur segala kekayaan dan pendapatan dalam pengelolaan pendidikan oleh BHP dilakukan secara mandiri, transparan, dan akuntabel serta digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kepentingan peserta didik dalam proses pembelajaran, pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi satuan pendidikan tinggi, dan peningkatan pelayanan pendidikan.

Terobosan ketentuan pengelolaan pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang BHP tersebut, akan semakin menjamin kemudahan semua warga negara Indonesia dalam mendapatkan haknya di bidang pendidikan secara adil dan merata, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah hingga pendidikan tinggi. Pendidikan yang berkualitas dan bermutu akan bisa dinikmati segenap anak bangsa dari berbagai lapisan apa pun, tanpa ada diskriminasi dan stratifikasi ekonomi. Selagi mereka berprestasi dan memiliki bakat unggul, maka ia berhak mendapatkan pelayanan pendidikan.
Dengan demikian, maka pandangan bahwa BHP akan menyeret sistem pendidikan kita pada praktik komersialisasi dan kapitalisasi serta perdagangan ilmu pengetahuan pada akhirnya menjadi terbantahkan.

Sumber : Republika 20 Desember 2008

bagaimana jepang mencetak generasi unggul?

Sayang seribu sayang, dunia pendidikan kita tampaknya masih terfokus mencetak “generasi pintar”. Generasi ini lebih mengutamakan pencapaian prestasi program belajarnya dengan sasaran “mengejar ranking atau nilai NEM (nilai evaluasi murni) dan UN (ujian nasional) tinggi” atau menjadi juara lomba mata pelajaran tertentu.
Indonesia banyak melahirkan sederet juara olimpiade internasional, baik di bidang pelajaran matematika, sains, fisika, kimia maupun olahraga. Pertanyaannya, dengan mencetak generasi yang bertumpu pada logika (otak kiri) itu, apa yang bisa diharapkan demi kemajuan bangsa ke depan? Kita lupa, bangsa yang dibangun hanya dengan mengandalkan ilmu, tanpa bekal kreativitas dan moral, hanya akan menghancurkan bangsa itu sendiri.

Menurut penelitian mutakhir di AS, peran logika bagi sukses seseorang hanya 4%. Selebihnya (96%) sukses seseorang ditentukan oleh kemampuan “otak kanan” yang punya andil besar dalam hal kreativitas, imajinasi, inovasi, daya rasa, kreasi, seni, kemampuan mencipta dan merekayasa. (MI, 16/1′06) Kemampuan otak sadar manusia sendiri sebenarnya hanya 12% dari seluruh kemampuan otak manusia dan selebihnya (88%) berada di otak bawah sadar, tepatnya di otak kanan. (Quantum Ikhlas, 2007).
Inilah rahasia bangsa Jepang, Korea, China, Singapura, dan negara-negara Barat hingga menjadi bangsa maju. Belakangan hal itu mulai diketahui dan disadari pula di India, Thailand, Vietnam, Malaysia, dan Filipina. Indonesia? Barangkali baru sebagian kecil orang memahami pentingnya pengembangan peran otak kiri bagi sebuah sistem pendidikan.

Ironis, di tengah bangsa-bangsa lain makin aktif mengembangkan model pendidikan ke arah yang lebih baik, Indonesia justru masih berkutat pada berbagai masalah kompleks. Waktu, pikiran dan tenaga kita seolah terkuras hanya untuk membahas masalah pemberantasan korupsi, karut-marutnya pelayanan publik dan masalah birokrasi yang berbelit.
Apa yang salah dengan pendidikan kita? Bukankah sejak duduk di kelas TK, SD, SMP, dan SMA siswa-siswi selain diajarkan beberapa pelajaran umum dan khusus juga tak ketinggalan selalu dicekoki pelajaran agama dan kewarganegaraan? Suasana religius pun selalu melingkupi keseharian anak-anak Indonesia. Khotbah-khotbah agama tak hanya dilakukan di tempat-tempat ibadah, namun juga di televisi, lingkungan kerja dan masyarakat.

Ini bertolak belakang dengan kehidupan nyata masyarakat kita, yang justru kurang mencerminkan nuansa kehidupan agamis. Budaya tertib dan bersih, yang diyakini sebagai bagian dari iman, terabaikan. Tatanan kehidupan masyarakat secara umum pun tidak menunjukkan kebajikan dan keteraturan.
Pelanggaran lalu lintas merupakan hal yang biasa. Budaya antre dan sopan-santun dianggap angin lalu. Kepedulian masyarakat terhadap kebersihan dan lingkungan, rendah. Banyak orang masih membuang sampah sembarangan, sementara fasilitas umum kotor dan bau. Di lain pihak, kasus-kasus perusakan lingkungan dan kriminalitas jalanan selalu menghiasi media massa setiap hari.

Itulah mengapa penulis hendak memaparkan fakta pendidikan dijepang sebagai bahan sharing dan renungan bagi praktisi pendidikan di indonesia melalui artikel dibawah ini
Dari pengalaman ketika berkunjung ke Jepang dan mencermati secara seksama sekolah dasar di negeri Sakura ini, terlihat pembiasaan sikap disiplin dan tingkah laku bermoral telah ditanamkan sejak siswa mulai masuk sekolah. Meski tak dibekali pelajaran agama, tatanan kehidupan masyarakat Jepang nyatanya lebih mapan, tertib, bermoral.

Begitu anak didik memasuki lingkungan sekolah, mereka harus rela dan sabar melepas sepatu untuk ditukar dengan sandal/sepatu khusus yang sudah disediakan di loker-loker. Ketika siswa hendak ke toilet, sandal/sepatu yang dikenakannya pun masih harus ditukar lagi dengan sandal khusus toilet yang terparkir rapi di depan pintu toilet. Ingat, usai memakainya, siswa harus mengembalikannya ke posisi semula untuk memudahkan rekan lain yang akan menggunakan selanjutnya. Meski kelihatannya sepele, namun pembiasaan-pembiasaan ini dapat menumbuhkan kesadaran pada siswa untuk bersikap sabar, bertanggung jawab, menghargai orang lain, hidup bersih dan selalu menjaga kesehatan tubuh.

Di dalam kelas sendiri, anak-anak Jepang sudah dibiasakan melayani teman-teman sekelasnya dengan menyajikan makanan secara bergiliran. Pembiasaan ini untuk menanamkan kesadaran anak-anak agar tertib, disiplin, menghargai budaya antre, rajin, penuh kebersamaan dan peduli sesama.
Di kelas-kelas sekolah Jepang banyak dipajang hasil karya siswa, baik di dinding maupun di atas rak-rak tempat tas siswa. Coraknya beraneka ragam, mulai dari karya dari barang-barang bekas dengan disain robot, mobil, dan bangunan tinggi hingga bentuk-bentuk karya lainnya yang lebih rumit.

Pembiasaan memamerkan hasil cipta karya siswa, merupakan momentum bagi siswa untuk meraih cita-cita. Lewat karya-karya tersebut, anak-anak Jepang kelak diharapkan bisa menjadi perakit mobil, robot, arsitek gedung-gedung bertingkat dan pencipta alat-alat canggih lainnya hingga menjadi kebanggaan bagi bangsanya.
Memang, kemampuan untuk berkreasi mendapat porsi besar dalam sistem pendidikan di Jepang. Sejak dini kemampuan dan kreativitas siswa digali sebesar-besarnya demi disiapkan sebagai tenaga terampil penuh kreativitas di bidang masing-masing di masa depan.

Falsafah Jepang mengatakan, “Anak-anak adalah harta karun negara”. Nasib bangsa masa depan diyakini ada di pundak anak-anak mereka. Maka, negara selalu memperlakukan istimewa anak-anak Jepang, baik dibidang pendidikan, kesehatan, gizi, maupun perkembangan emosionalnya. Sistem pendidikan nasional Jepang pun lebih diarahkan demi kemajuan anak-anak bangsa ke depan.

Sumber : warna dunia.com

homeschooling histeria

Homeschooling atau sekolah rumah, masih saja menjadi bahan perbincangan yang menarik. Penerapan homeschooling pun tak sepi dari pro dan kontra. Memang, homeschooling sendiri sebenarnya bukan barang baru di dunia pendidikan. Pemerintah sendiri mengamini keberadaan homeschooling melalui UU Sisdiknas, Pasal 27 mengenai pendidikan informal.

Apakah diamininya homeschooling oleh pemerintah dikarenakan ingin berlepas tangan dari tanggung jawabnya sebagai penyelenggara pendidikan? Wallahu?alam. Karena, homeschooling sendiri mulai pembiayaan, fasilitas belajar mengajar sampai tenaga pengajar diselenggarakan oleh masyarakat. Memang pemerintah menyediakan kurikulum sebagai tuntunan bahan ajar, namun masyarakat cenderung memilih kurikulum luar yang rata-rata berasal dari luar Indonesia. Contohnya, kurikulum Franklin Classical School dari Amerika Serikat.
Homeschooling Indonesia dinaungi Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif (Asah-Pena). Juga ada Morning Star Academy, Komunitas Homeschooling Berkemas, Homeschooling Kak Seto, dan KerLip.

Tampaknya, gelombang ketertarikan masyarakat terhadap homeschooling dipacu oleh banyak sebab. Di antaranya, biaya pendidikan formal yang kian membumbung tinggi, terjadinya bullying action pada lingkungan sekolah, rutinitas belajar mengajar yang terasa berat dan membosankan, peserta didik telah fokus dalam kesibukan tertentu (bekerja) serta lebih mudah menanamkan nilai agamis dalam berbagai mata pelajaran yang disajikan.

Pendek kata, apakah homeschooling adalah buah dari ketidakpercayaan masyarakat terhadap mutu sekolah formal dalam mendidik dan membentuk pribadi benih insan bangsa. Ditambah beban biaya pendidikan formal yang kian mahal, serta penerapan kurikulum yang cenderung gonta-ganti dan membuat peserta didik merasa seperti animal test? Lagi-lagi, wallahu?alam.

Pasal 7 UU Sisdiknas mengenai Hak dan Kewajiban Orangtua. Ayat 1. Orangtua berhak berperanserta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anak. Ayat 2. Orangtua dari anak usia wajib belajar berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.
Mengaitkan antara homeschooling dan Pasal 7 tersebut, saya menyimpulkan, homeschooling sebenarnya bagus kalau diposisikan sebagai wahana pembentuk karakter dan kepribadian anak.

Orangtua justru akan ikut terlibat dan mewarnai pembentukan karakter dan kepribadian anak mereka melalui homeschooling, dengan bahan ajar yang lebih menitikberatkan pada penanaman nilai keimanan serta akhlak yang terpuji. Hasilnya adalah tidak saja terbentuk karakter yang khas, namun anak nantinya memiliki pendewasaan berpikir dan tidak bermental tempe.

Namun, yang menjadi polemik adalah tidak semua orangtua siap dan mumpuni menjadi guru bagi anaknya. Kapasitas ilmu yang dikuasai serta waktu yang tersita untuk mencari nafkah, membuat realita homeschooling sebagai pembentuk kepribadian masih sulit diwujudkan secara merata demi perbaikan iman dan mental insan bangsa ini. Akhirnya, homeschooling tetap menjadi alternatif bagi sebagian orangtua. Padahal, yang pertama kali mewarnai tingkah polah dan pemikiran anak sejak lahir adalah orangtua. Artinya, orangtua adalah guru pertama bagi anak-anaknya.

Homeschooling seharusnya bukan sebagai wahana belajar mengajar yang menolak sekolah formal, namun sebagai wahana belajar mengajar yang melibatkan orangtua dalam penanaman nilai iman dan akhlak terpuji bagi anak mereka.
Inilah saatnya untuk memperbaiki mutu sekolah formal agar menjadi sekolah yang ramah biaya, juga pada aspek fisik dan psikologis peserta didik sehingga mampu mewujudkan cita-cita pendidikan yang sebenarnya dan menjadikan homeschooling sebagai wahana pembentuk iman dan kepribadian insan bangsa.

Bukan justru mengadu domba antara homeschooling dan sekolah formal. Bukankah tujuan pendidikan membentuk insan yang bertakwa serta berakhlak baik dan berguna bagi sesama, bangsa dan agama? Pemerintah pun tetap nomor satu sebagai penyelenggara pendidikan, dan orangtua pun tidak meninggalkan kewajibannya sebagai sekolah pertama bagi anaknya. Gejolak homeschooling histeria yang menolak sekolah formal pun dapat diredam.

Sumber :Hati bening.com
Diposkan oleh liza sabriani di 22:51 0 komentar
Label: 14 pendidikan informal
Rabu, 2009 Maret 11
Bagaimana Jepang Mencetak Generasi Unggul?
Sayang seribu sayang, dunia pendidikan kita tampaknya masih terfokus mencetak “generasi pintar”. Generasi ini lebih mengutamakan pencapaian prestasi program belajarnya dengan sasaran “mengejar ranking atau nilai NEM (nilai evaluasi murni) dan UN (ujian nasional) tinggi” atau menjadi juara lomba mata pelajaran tertentu.
Indonesia banyak melahirkan sederet juara olimpiade internasional, baik di bidang pelajaran matematika, sains, fisika, kimia maupun olahraga. Pertanyaannya, dengan mencetak generasi yang bertumpu pada logika (otak kiri) itu, apa yang bisa diharapkan demi kemajuan bangsa ke depan? Kita lupa, bangsa yang dibangun hanya dengan mengandalkan ilmu, tanpa bekal kreativitas dan moral, hanya akan menghancurkan bangsa itu sendiri.

Menurut penelitian mutakhir di AS, peran logika bagi sukses seseorang hanya 4%. Selebihnya (96%) sukses seseorang ditentukan oleh kemampuan “otak kanan” yang punya andil besar dalam hal kreativitas, imajinasi, inovasi, daya rasa, kreasi, seni, kemampuan mencipta dan merekayasa. (MI, 16/1′06) Kemampuan otak sadar manusia sendiri sebenarnya hanya 12% dari seluruh kemampuan otak manusia dan selebihnya (88%) berada di otak bawah sadar, tepatnya di otak kanan. (Quantum Ikhlas, 2007).
Inilah rahasia bangsa Jepang, Korea, China, Singapura, dan negara-negara Barat hingga menjadi bangsa maju. Belakangan hal itu mulai diketahui dan disadari pula di India, Thailand, Vietnam, Malaysia, dan Filipina. Indonesia? Barangkali baru sebagian kecil orang memahami pentingnya pengembangan peran otak kiri bagi sebuah sistem pendidikan.

Ironis, di tengah bangsa-bangsa lain makin aktif mengembangkan model pendidikan ke arah yang lebih baik, Indonesia justru masih berkutat pada berbagai masalah kompleks. Waktu, pikiran dan tenaga kita seolah terkuras hanya untuk membahas masalah pemberantasan korupsi, karut-marutnya pelayanan publik dan masalah birokrasi yang berbelit.
Apa yang salah dengan pendidikan kita? Bukankah sejak duduk di kelas TK, SD, SMP, dan SMA siswa-siswi selain diajarkan beberapa pelajaran umum dan khusus juga tak ketinggalan selalu dicekoki pelajaran agama dan kewarganegaraan? Suasana religius pun selalu melingkupi keseharian anak-anak Indonesia. Khotbah-khotbah agama tak hanya dilakukan di tempat-tempat ibadah, namun juga di televisi, lingkungan kerja dan masyarakat.

Ini bertolak belakang dengan kehidupan nyata masyarakat kita, yang justru kurang mencerminkan nuansa kehidupan agamis. Budaya tertib dan bersih, yang diyakini sebagai bagian dari iman, terabaikan. Tatanan kehidupan masyarakat secara umum pun tidak menunjukkan kebajikan dan keteraturan.
Pelanggaran lalu lintas merupakan hal yang biasa. Budaya antre dan sopan-santun dianggap angin lalu. Kepedulian masyarakat terhadap kebersihan dan lingkungan, rendah. Banyak orang masih membuang sampah sembarangan, sementara fasilitas umum kotor dan bau. Di lain pihak, kasus-kasus perusakan lingkungan dan kriminalitas jalanan selalu menghiasi media massa setiap hari.

Itulah mengapa penulis hendak memaparkan fakta pendidikan dijepang sebagai bahan sharing dan renungan bagi praktisi pendidikan di indonesia melalui artikel dibawah ini
Dari pengalaman ketika berkunjung ke Jepang dan mencermati secara seksama sekolah dasar di negeri Sakura ini, terlihat pembiasaan sikap disiplin dan tingkah laku bermoral telah ditanamkan sejak siswa mulai masuk sekolah. Meski tak dibekali pelajaran agama, tatanan kehidupan masyarakat Jepang nyatanya lebih mapan, tertib, bermoral.

Begitu anak didik memasuki lingkungan sekolah, mereka harus rela dan sabar melepas sepatu untuk ditukar dengan sandal/sepatu khusus yang sudah disediakan di loker-loker. Ketika siswa hendak ke toilet, sandal/sepatu yang dikenakannya pun masih harus ditukar lagi dengan sandal khusus toilet yang terparkir rapi di depan pintu toilet. Ingat, usai memakainya, siswa harus mengembalikannya ke posisi semula untuk memudahkan rekan lain yang akan menggunakan selanjutnya. Meski kelihatannya sepele, namun pembiasaan-pembiasaan ini dapat menumbuhkan kesadaran pada siswa untuk bersikap sabar, bertanggung jawab, menghargai orang lain, hidup bersih dan selalu menjaga kesehatan tubuh.

Di dalam kelas sendiri, anak-anak Jepang sudah dibiasakan melayani teman-teman sekelasnya dengan menyajikan makanan secara bergiliran. Pembiasaan ini untuk menanamkan kesadaran anak-anak agar tertib, disiplin, menghargai budaya antre, rajin, penuh kebersamaan dan peduli sesama.
Di kelas-kelas sekolah Jepang banyak dipajang hasil karya siswa, baik di dinding maupun di atas rak-rak tempat tas siswa. Coraknya beraneka ragam, mulai dari karya dari barang-barang bekas dengan disain robot, mobil, dan bangunan tinggi hingga bentuk-bentuk karya lainnya yang lebih rumit.

Pembiasaan memamerkan hasil cipta karya siswa, merupakan momentum bagi siswa untuk meraih cita-cita. Lewat karya-karya tersebut, anak-anak Jepang kelak diharapkan bisa menjadi perakit mobil, robot, arsitek gedung-gedung bertingkat dan pencipta alat-alat canggih lainnya hingga menjadi kebanggaan bagi bangsanya.
Memang, kemampuan untuk berkreasi mendapat porsi besar dalam sistem pendidikan di Jepang. Sejak dini kemampuan dan kreativitas siswa digali sebesar-besarnya demi disiapkan sebagai tenaga terampil penuh kreativitas di bidang masing-masing di masa depan.

Falsafah Jepang mengatakan, “Anak-anak adalah harta karun negara”. Nasib bangsa masa depan diyakini ada di pundak anak-anak mereka. Maka, negara selalu memperlakukan istimewa anak-anak Jepang, baik dibidang pendidikan, kesehatan, gizi, maupun perkembangan emosionalnya. Sistem pendidikan nasional Jepang pun lebih diarahkan demi kemajuan anak-anak bangsa ke depan.

Sumber : warna dunia.com