Kamis, 12 Maret 2009

Gereja Tambah Negara Bisa Sama Dengan Demokrasi

New York, New York/Berlin – Krisis yang terjadi baru-baru ini di Turki mengenai jangkauan sekularisme menyoroti hubungan antara agama dan negara di negara-negara Muslim. Para jenderal Turki, yang memperingatkan melemahnya pemisahan negara dan agama, tidak memperoleh liputan memadai secara internasional. Namun, peringatan tersebut ringan sifatnya mengingat kemunduran yang diakibatkan oleh campur tangan mereka bagi demokrasi Turki.

Para jenderal tersebut dapat mengandalkan keprihatinan yang mendalam di demokrasi-demokrasi Barat terhadap peran agama dalam negara-negara mayoritas Muslim. Walaupun sebagian dari keprihatinan ini dapat dibenarkan, namun ada sebuah kesalahanpahaman konsep hubungan negara-agama dalam demokrasi. Banyak kalangan di negara-negara Barat dan mayoritas Muslim percaya sebuah demokrasi yang berjalan baik membutuhkan pemisahan ketat antara negara dan agama – yang terakhir dipandang sebagai urusan pribadi semata. Namun, demokrasi-demokrasi yang berjalan baik, telah memperlihatkan sejumlah hubungan kelembagaan antara agama dan negara.

Amerika Serikat dan Prancis, misalnya, telah memisahkan keduanya dengan tegas. Tetapi di Inggris dan Norwegia, ada hubungan yang kompleks dan saling terkait antara negara dan agama, dengan tingginya tingkat keterkaitan perundang-undangan dan agama. Apa yang diperlihatkan oleh berbagai contoh demokrasi-demokrasi yang telah lama berdiri di Eropa adalah bahwa hubungan antara lembaga-lembaga keagamaan dan negara tidak harus merusak demokrasi – hal itu lebih ditentukan oleh sifat hubungan ini.

Sebuah pandangan terhadap dukungan negara bagi pendidikan agama, pembiayaan syariah, dan alokasi waktu siaran bagi masyarakat-masyarakat keagamaan dalam media publik menggambarkan bagaimana negara memperbolehkan ruang publik bagi masyarakat keagamaan tanpa membahayakan politik demokrasi.

Ambil contoh pendidikan keagamaan. Hampir di setiap negara di Uni Eropa memberikan sebentuk perintah keagamaan di sekolah negeri atau pendanaan negara bagi sekolah-sekolah keagamaan. Di Belanda, misalnya, negara mensubsidi lembaga-lembaga pendidikan keagamaan, yang mencakup lebih dari 50 persen dari seluruh sekolah dasar yang ada. Di kebanyakan negara bagian Jerman, agama merupakan mata pelajaran pilihan yang diajarkan di sekolah-sekolah menengah negeri. Bahkan di Prancis yang"republikan", para guru di sekolah-sekolah agama memenuhi persyaratan bagi dukungan negara dan hingga seperlima dari keseluruhan anggaran pendidikan diberikan kepada sekolah-sekolah swasta Katolik. Di Inggris, pendidikan keagamaan non-denominasional merupakan hal yang wajib di semua sekolah negeri.

Pada saat yang sama, banyak negara Eropa yang mendanai dan merancang pelatihan para guru agama, selain para calon teolog di fakultas-fakultas teologi universitas negeri. Di Norwegia, misalnya, pemerintah bahkan menunjuk para uskup dan dekan, memiliki pengaruh cukup besar dalam penentuan profil kepemimpinan gereja.

Terkait dengan pembiayaan keagamaan, di Jerman, Italia, Spanyol, dan Finlandia, negara, sebagai imbalan atas biaya adminisratif yang cukup besar, menarik pajak keagamaan bersama dengan pajak pendapatan dan menyalurkannya kepada masyarakat-masyarakat keagamaan yang diakui. Sistem seperti itu hanya dapat berjalan pada masyarakat-masyarakat keagamaan yang telah menciptakan sebuah adminisrasi terpusat yang kemudian menyalurkan pungutan-pungutan tersebut kembali ke tingkat lokal. Namun, ketiadaan struktur terpusat tersebut yang biasanya menghalangi masyarakat Protestan karismatik dan Muslim menikmati keuntungan-keuntungan yang sama.

Di beberapa negara Eropa, masyarakat-masyarakat keagamaan juga menerima potongan pajak tambahan. Kembali ke Norwegia, hampir seluruh anggaran gereja – kebanyakan gaji dan anggaran berjalan lain, serta pemeliharaan dan pembangunan gereja-gereja baru – tetap menjadi bagian dari anggaran negara dan kota.

Akhirnya, di banyak negara Eropa, masyarakat-masyarakat keagamaan telah dijamin waktu siaran pada televisi publik dan stasiun-stasiun radio negeri. Sebagai badan publik, gereja dan kelompok-kelompok keagamaan lainnya diwakili pada dewan stasiun milik publik dan badan pengaturan media dalam German Lander. Gereja memiliki waktu yang tetap untuk menyiarkan doa pagi, program-program layanan gereja dan meditasi. Di Prancis, penyiaran program-program keagamaan pada televisi publik ditetapkan lewat undang-undang: umat Katolik memiliki waktu 360 menit penyiaran, sementara umat Protestan dan Buddhis masing-masing memiliki waktu 60 menit.

Apakah hubungan-hubungan antara agama dan politik seperti itu merupakan antitesis bagi demokrasi? Contoh-contoh Eropa tidak menunjukkan hal tersebut. Hubungan antara lembaga-lembaga keagamaan dan politis di UE banyak yang berlangsung di bawah kekuasaan hukum demokratis yang telah berumur panjang, dan komitmen negara-negara tersebut terhadap liberalisme demokratis biasanya tidak dipertanyakan.

Dari perspektif negara-negara mayoritas Muslim, mitos bahwa demokrasi harus didasarkan pada pemisahan ketat antara negara dan agama bisa menjadi hal yang berbahaya. Di satu pihak, ia memungkinkan rezim-rezim otoritarian "sekuler" di dunia Arab, misalnya, untuk menggambarkan diri mereka sebagai benteng melawan berbagai partai dan kelompok "non-demokratis" relijius, tanpa memberikan partai-partai Islam moderat waktu berproses untuk membuktikan bahwa kerangka mereka tidak anti-demokrasi. Di pihak lain, hal tersebut memungkinkan para fundamentalis relijius menuduh demokrasi Barat mengabaikan, jika tidak bermusuhan secara terbuka terhadap agama. Demokrasi-demokrasi yang telah lama berdiri, khususnya di UE, seharusnya melakukan upaya diplomasi publik lebih besar untuk menjelaskan bahwa ada banyak bentuk konstitusi yang tidak melekat dengan hal yang tidak liberal dan yang memadukan tata pemerintahan demokratis dengan sebentuk peran publik bagi agama.

Pemisahan ketat antara negara dan agama bukanlah sebuah prasyarat agar demokrasi dapat berjalan. Demokrasi harus memiliki rasa hormat kepada kekuasaan hukum dan pembelaan hak-hak manusia.


Mirjam Kunkler adalah wakil direktur Center for the Study of Democracy, Toleration and Religion (CDTR), Columbia University di New York. Michael Meyer-Resende adalah koordinator Democracy Reporting International, sebuah kelompok yang bermarkas di Berlin, yang mendorong akuntabilitas badan-badan negara dan lembaga-lembaga pengembangan demokrasi (www.democracy-reporting.org). Artikel ini disebarluaskan oleh Common Ground News Service (CGNews) dan dapat dibaca di www.commongroundnews.org.

Sumber: Daily Star, 19 Juni 2007, www.dailystar.com.lb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar