Senin, 04 Mei 2009

Masyarakat Harus Dukung Pendidikan Layanan Khusus

Masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) harus mendukung pendidikan layanan khusus. Program ini diprioritaskan untuk anak usia sekolah di lokasi bencana, pulau atau desa terisolir, anak-anak dari keluarga sangat miskin, terbelakang, dan tidak punya orangtua.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Tobias Uly di Kupang, Sabtu (11/10) mengatakan, pendidikan layanan khusus diprioritaskan bagi anak-anak termarjinal. Mereka yang selama ini tidak mendapat pelayanan pendidikan sama sekali karena berbagai persoalani. "NTT anak-anak kelompok marjinal ini cukup banyak, selain karena kemiskinan juga kondisi wilayah kepulauan yang sangat sulit dijangkaui. Saat ini sedang dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka proaktif memberi kesempatan kepada anak-anak untuk mengikuti program ini,"katanya.
Peluncuran program ini untuk membantu kelompok masyarakat usia sekolah dasar yang selama ini tidak pernah tersentuh pendidikan. Diharapkan program ini dapat mengatasi kasus buta aksara di NTT yang sampai saat ini mencapai 300.000 lebih. Pendidikan bagi anak anak yang tergolong marjinal tidak dipungut biaya seperti sekolah formal. Guru-guru yang mengajar, adalah guru negeri.
Proses belajar mengajar disesuaikan dengan kondisi dan tempat tinggal para calon siswa. Pendidikan ini juga mengeluarkan ijazah yang sama seperti sekolah formal. Tetapi jenjang pendidikan layanan khusus hanya berlaku bagi tingkat sekolah dasar, dan masuk SMP mereka sudah bisa bergabung di sekolah formal. Diutamakan dalam pendidikan ini adalah keterampilan siswa untuk bisa menulis, membaca dan menghitung. Dengan modal ini mereka bisa lanjut ke SMP, dan tidak masuk kategori buta aksara lagi.
Sumber : kompas.com
Pendidikan informal
Audit Pendidikan Dimasukkan RUU
YOGYAKARTA, KOMPAS - Masukan materi dari masyarakat bagi Rancangan Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan atau RUU BHP terus mengalir di tengah polemik perlu tidaknya RUU tersebut disahkan. Salah satu masukan ialah perlunya audit pendidikan dimasukkan menjadi komponen penting RUU BHP. Oleh Agni Rahadyanti Masukan tersebut disampaikan pengasuh Pesan Trend Budaya Ilmu Giri Nasruddin Anshoriy dalam diskusi Mengkritisi RUU BHP dari Sisi Kebudayaan di kompleks Pendapa Tamansiswa, Sabtu (8/3).
Sebelum kita bicara yang lain, kita bicara audit pendidikan dulu. Anggaran begitu banyak yang sudah dikeluarkan pemerintah ke mana saja larinya, output-nya seperti apa, tutur Nasruddin. Menurut dia, anggaran pendidikan yang sesuai amanah UUD 1945 besarnya harus mencapai 20 persen dari APBN akan sangat rancu jika tidak diimbangi dengan audit pendidikan. Tanpa adanya audit, seperti yang terjadi selama ini, pemerintah sudah sangat konsumtif membelanjakan anggaran pendidikan. Gugatan Ketua Dewan Pendidikan DI Yogyakarta Wuryadi menambahkan, tuntutan audit pendidikan yang belum masuk ke dalam ranah RUU BHP tersebut memang patut dipikirkan.
Selama ini masyarakat banyak menuntut besarnya dana belanja pendidikan sesuai UUD 1945, tetapi gugatan terhadap akuntabilitas audit pendidikan yang memadai belum banyak dilakukan. Jika tidak dilakukan audit, ungkap Wuryadi, bisa saja rumor bahwa anggaran pendidikan lebih banyak digunakan untuk perumusan kebijakan dari satu tempat ke tempat lain sehingga menghabiskan sebagian besar dari total 20 persen anggaran pendidikan dari APBN benar adanya. Nasruddin juga menyoroti perlunya memperkecil anggaran bagi sektor pendidikan formal. Saat ini, bangsa Indonesia yang bisa mengakses pendidikan formal saya kira hanya berapa persen. Masih banyak penduduk yang berada di daerah terpencil atau pulau-pulau terluar tidak bisa mengakses pendidikan formal, tutur Nasruddin. Karena itu, anggaran bagi pendidikan informal yang dapat menjangkau mereka harus diperkuat, apalagi saat ini jumlah rakyat miskin semakin banyak. Mereka menempatkan pendidikan sebagai suatu kemewahan. Akses pendidikan belum bisa diperoleh secara merata oleh masyarakat. Dengan kemiskinan yang ada di sekitar kita, pemerataan pendidikan pun harus lebih dikemukakan sebelum peningkatan kualitas pendidikan.

Sumber : kompas.com
Diposkan oleh liza sabriani di 23:18 0 komentar
Label: 19 pendidikan layanan khusus
PAUD Menyongsong Kualitas Anak Masa Depan
Pada Undang-Undang Khusus yang mengatur tentang anak yaitu dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 53 ayat (1): Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga tidak mampu, anak telantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
Implikasi undang-undang itu adalah anak dari keluarga tidak mampu akan mendapatkan biaya pendidikan secara cuma-cuma dari pemerintah. Permasalahannya, bagaimana pemerintah menyosialisasikan dan membuat masyarakat mudah mengaksesnya.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sedang digalakkan di berbagai tempat di wilayah Indonesia. Pendidikan anak memang harus dimulai sejak dini, agar anak bisa mengembangkan potensinya secara optimal. Anak-anak yang mengikuti PAUD menjadi lebih mandiri, disiplin, dan mudah diarahkan untuk menyerap ilmu pengetahuan secara optimal.
Itulah yang saya alami sebagai guru Madrasah Ibtidaiyah atau sekolah yang setara dengan sekolah dasar di ujung UTara Kabupaten Magelang karena kebetulan saya mengampu kelas satu.Siswa yang sebelumnya memperoleh PAUD akan sangat berbeda dengan siswa yang sama sekali tidak tersentuh PAUD baik informal maupun nonformal. Ibarat jalan masuk menuju pendidikan dasar, PAUD memuluskan jalan itu sehingga anak menjadi lebih mandiri, lebih disiplin, dan lebih mudah mengembangkan kecerdasan majemuk anak.
Fenomena yang terjadi di Kabupaten Magelang mulai tahun ajaran baru 2007-2008 pemerintah memperbolehkan anak masuk SD tanpa melalui TK. Anjuran tersebut harus dipertimbangkan lagi jika pemerintah ingin menyukseskan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun. Dari hasil observasi di beberapa MI dan SD, tingkat drop out siswa SD yang tidak melalui TK lebih tinggi daripada siswa yang melalui TK. Pemerintah harus memikirkan akibat yang ditimbulkan. Kesenjangan pasti terjadi.
Pemerintah harus lebih tanggap pada fenomena tersebut, karena dengan memperbolehkan anak masuk SD tanpa melalui TK berarti telah mengabaikan suatu pendidikan di usia dini yang paling dasar bagi anak. Konsep bermain sambil belajar serta belajar sambil bermain pada PAUD merupakan pondasi yang mengarahkan anak pada pengembangan kemampuan yang lebih beragam. Kebijakan pemerintah kabupaten akan ikut menentukan nasib anak serta kualitas anak di masa depan.
Masa depan yang berkualitas tidak datang dengan tiba-tiba, oleh karena itu lewat PAUD kita pasang pondasi yang kuat agar di kemudian hari anak bisa berdiri kokoh dan menjadi sosok manusia yang berkualitas.
Di samping pemerintah, masyarakat adalah komunitas yang sangat berperan untuk mengembangkan PAUD. Jika kendalanya masalah biaya, masyarakat dalam hal ini lembaga penyelenggara PAUD bisa menyiasatinya dengan mereduksi biaya melalui kreativitas membuat alat peraga sendiri, menghilangkan kewajiban seragam, serta memenuhi gizi anak-anak PAUD melalui program pemerintah.
Alternatif lain PAUD bisa diselenggarakan oleh kelompok perempuan di masyarakat, dengan membekali diri melalui pelatihan PAUD (banyak organisasi/LSM yang bersedia mmeberikan pelatihan cuma-cuma). Mereka bisa bergantian menjadi pendamping anak-anak pada PAUD. Tentu saja untuk menerapkan ide ini diperlukan inisiasi pemerintah untuk menyosialisasikan serta memberdayakan masyarakat terutama di daerah terpencil.
PAUD nonformal khusus seperti Taman Pendidikan Alquran juga bisa diintegrasikan dengan PAUD umum yang bertujuan mengoptimalkan pengembangan kecerdasan majemuk anak.
Kita bisa memulainya dari mana saja terutama dari diri kita masing-masing. Berikanlah yang terbaik buat anak untuk menyongsong masa depannya, masa depan anak Indonesia yang cemerlang.

Sumber : Endah Kuntariyati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar