Senin, 04 Mei 2009

Pendidikan Satu Atap

GAGASAN tentang pendidikan nasional di bawah satu atap, yang berarti penghilangan "dualisme" penyelenggaraan pendidikan di Indonesia seperti praktik selama ini, sebenarnya bukan suatu hal baru. Mendikbud Daoed Joesoef (1978-1983) pernah mengemukakan gagasan ini, yang berarti bahwa semua lembaga pendidikan, termasuk lembaga pendidikan keagamaan, diurus di departemennya. Pada saat itu gagasan ini mendapat reaksi keras dari kalangan pemimpin dan organisasi Islam, terutama karena pertimbangan politis, yakni kekhawatiran akan adanya proses sekuralisasi dalam bidang pendidikan di Indonesia. Di samping itu, umat Islam, yang pada waktu itu termarjinalisasi secara politis, berpikir bahwa keberadaan pendidikan keagamaan bukan hanya sekadar bentuk kelembagaan, tetapi juga merupakan simbolisme politik Islam di Indonesia.

Selang 20 tahun kemudian gagasan itu kembali muncul, yang dikemukakan oleh presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Memang Gus Dur tidak secara eksplisit menyatakan perlunya pendidikan nasional dalam satu atap, namun kebijakannya tentang perubahan nama Depdikbud menjadi Depdiknas dapat menjadi indikasi ke arah penyatuatapan ini. Kali ini gagasan penyatuan pendidikan nasional ini disambut biasa-biasa saja, dalam arti tidak ada penolakan keras maupun penerimaan dengan penuh kegembiraan. Tiadanya penolakan ini bisa jadi karena Mendiknas Dr Yahya Muhaimin, dan Menag KH Tolchah Hasan adalah sama-sama berasal dari organisasi Islam besar (Muhammadiyah dan NU), sehingga para tokoh Islam tidak khawatir akan munculnya sekularisasi pendidikan. Di samping itu, umat Islam kini sudah berada dalam center of power, sehingga pendidikan keagamaan di bawah Depag bukan merupakan satu-satunya ekspresi simbolisme politik Islam.

Pada dataran fisolofis, gagasan dasar Gus Dur dimaksudkan untuk menghilangkan hambatan paradigmatis yang selama ini dirasa menggelayuti sistem pendidikan nasional. Diterimanya prinsip "dualisme-dikotomik" yang memisahkan dan membedakan "ilmu agama" dan "ilmu umum", sebagian diakibatkan oleh dualisme penyelenggaraan pendidikan ini. Dualisme ini bahkan membawa ekses munculnya persepsi bahwa wilayah agama dan moralitas terpisah secara diametral dengan wilayah ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sedangkan pada dataran praksis, hal ini telah melahirkan penyelenggaraan pendidikan yang "tidak adil" antara pendidikan umum dengan pendidikan keagamaan. Sebagai contoh, indeks biaya pendidikan per siswa di madrasah jauh lebih kecil dibanding di sekolah umum, meski sejak awal tahun 1990-an telah terjadi kenaikan secara bertahap. Pada tahun anggaran 1999/2000 biaya pendidikan per siswa MIN (Ibtidaiyah) adalah Rp 19.000,- sedangkan SDN Rp 100.000,- (1:5,2), MTsN (Tsanawiyah) Rp 33.000,- sedangkan SMPN Rp 46.000,- (1:1,4), sedangkan SMUN Rp 67.000,- (1:1,3), dan IAIN Rp 50.000,- sedangkan UN/Institut Negeri Rp 150.000,- (1:3). Perbedaan ini akan sangat timpang jika perhitungan indeks biaya ini mengikutsertakan juga madrasah/sekolah swasta, karena sebagian besar madrasah berstatus swasta dan umumnya di bawah standar. Hal semacam ini ternyata masih terjadi sampai kini (tahun anggaran 2000), meski sudah ada political will presiden, yang notabene berlatar pendidikan keagamaan, untuk mewujudkan kesetaraan di antara keduanya.

Perbedaan tersebut tentu berakibat pada tingkat kualitas pendidikan keagamaan yang secara umum di bawah pendidikan umum. Tulisan ini bermaksud untuk mengungkapkan persoalan-persoalan yang dihadapi pendidikan keagamaan (madrasah dan perguruan tinggi agama), serta upaya-upaya untuk mengatasinya, termasuk gagasan penyatuatapan semua pendidikan di bawah sistem pendidikan nasional. Hanya bahasan ini lebih difokuskan pada pendidikan keagamaan Islam tingkat dasar dan menengah (madrasah), yang jumlah siswanya mencapai 15 persen dari keseluruhan jumlah siswa tetapi sampai kini masih menghadapi sejumlah permasalahan yang serius.

***

PENDIDIKAN keagamaan merupakan subsistem dari sistem pendidikan nasional, yang eksistensinya disebutkan dalam pasal 11 ayat 6 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) tahun 1989: "Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan". Bahkan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) ditetapkan juga sebagai pelaksana program wajib belajar setingkat SD/SLTP, sedangkan Madrasah Aliyah (MA) sebagai SMU. Dengan demikian, pendidikan madrasah mengemban beban ganda. Di satu fihak ia berfungsi sebagai lembaga pendidikan keagamaan; di lain pihak ia juga berfungsi sebagai pelaksana pendidikan dasar dan menengah umum, yang berarti harus mengajarkan bahan kajian sama dengan sekolah umum. Memang hal ini tidak terlepas dari upaya-upaya penyetaraan madrasah dengan sekolah umum, yang dimulai dengan adanya SKB 3 Menteri (Menag, Mendikbud, dan Mendagri) tahun 1975. Kemudian SKB ini dikuatkan lagi dengan PP No 28 tahun 1990, Sk Mendikbud No 0487/U/1992 dan No 054/U/1993. SK-SK ini ditindaklanjuti dengan SK Menag No 368 dan 369 tentang penyelenggaraan MI dan MTs.

Sayangnya kondisi madrasah secara umum masih sangat memprihatinkan, baik dari segi kualitas guru, sistem manajemen dan administrasi maupun fasilitas dan dana yang dimilikinya. Secara umum problem yang dihadapi madrasah swasta lebih besar dari pada yang dihadapi madrasah negeri; dan secara nasional problem ini menjadi lebih serius, karena sebagian besar madrasah berstatus swasta. Pada tingkat pendidikan dasar, jumlah MIN hanya 4,8 persen, sedangkan MI Swasta 95,2 persen. Keadaan ini terbalik dengan SDN yang berjumlah 93,1 persen, sedangkan SD Swasta 6,9 persen. Keadaan serupa juga terjadi pada tingkat SLTP, yakni MTsN berjumlah 24,3 persen, sedangkan MTs Swasta 75,7 persen. Sebagai perbandingan , di lingkungan Depdiknas SMPN berjumlah 44,9 persen, sedangkan SMP Swasta 55,9 persen. Demikian pula pada tingkat SLTA, MAN berjumlah 30 persen, sedangkan MA Swasta 70 persen. Di lingkungan Depdiknas SMUN berjumlah 30,5 persen, sedangkan SMU Swasta 69,4 persen.

Keadaan tersebut menunjukkan bahwa pendidikan madrasah itu tumbuh berkembang dari masyarakat. Memang pendirian madrasah lebih karena motivasi keagamaan sebagai salah satu perwujudan dakwah yang merupakan kewajiban bagi setiap Muslim dari pada karena alasan rasional berdasarkan analisis kebutuhan. Hal ini mempengaruhi sistem manajemen dan administrasi madrasah swasta, yang secara umum masih konvensional, misalnya tiadanya pemisahan yang jelas antara yayasan, pimpinan madrasah, guru dan staf administrasi, serta banyaknya penyelenggaraan administrasi yang tidak sesuai dengan standar. Orang tua memasukkan anaknya di madrasah pun lebih termotivasi agar anak-anaknya mendapat pendidikan agama yang cukup dari pada untuk mempersiapkan mereka memasuki dunia kerja.

Meski tak sebesar permasalahan yang dihadapi madrasah swasta, madrasah negeri juga menghadapi permasalahan serupa. Masalah kekurangan tenaga guru, misalnya, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, dialami madrasah swasta maupun negeri. Jumlah guru madrasah belum sesuai kebutuhan, berdasarkan ratio yang ditetapkan, baik di lingkungan madrasah swasta maupun di lingkungan madrasah negeri. Sebagai contoh, pada tahun 1998/1999 guru di MAN berjumlah 10.606 orang, dengan rincian: guru ber-NIP 15 (di bawah Depag) berjumlah 5.343 orang, ber-NIP 13 (di bawah Depdikbud) berjumlah 975 orang, dan selebihnya 4.288 orang berstatus guru honorer; sementara jumlah siswa MAN mencapai 169.910 orang. Kondisi yang lebih parah terlihat pada MA Swasta. Dari 2.977 MAS dengan jumlah siswa 271.124 orang, guru di MAS hanya berjumlah 34.867 orang, dengan rincian guru yang ber-NIP 15 berjumlah 4.291 orang, ber-NIP 13 sebanyak 355 orang dan selebihnya, 30.223 orang berstatus honorer.

Secara kualitatif terdapat tiga masalah yang terjadi pada guru madrasah. Pertama, ketidaksesuaian (mismatch) antara keahlian dan mata pelajaran yang diajarkan. Misalnya, lulusan Fakultas Syari'ah mengajar IPS atau MIPA. Kedua, belum memadainya tingkat kemampuan profesional guru, baik dari segi materi penguasaan ilmu dalam mata pelajaran yang dipegang maupun kemampuan dan penguasaan metodologis keguruannya. Ketiga, belum terpenuhinya standar kualifikasi pendidikan guru. Secara umum guru madrasah negeri yang masuk dalam kategori layak (qualified) hanya sekitar 20 persen, sedangkan untuk kategori salah bidang (mismatch) 20 persen, dan sisanya 60 persen masih dalam kategori belum layak (unqualified atau underqualified). Jumlah guru yang mismatch di madrasah swasta tentu lebih besar dari pada jumlah guru serupa di madrasah negeri.

***

UPAYA-upaya mengatasi hal tersebut sudah banyak dilakukan, baik oleh Depag maupun oleh ormas-ormas yang memiliki madrasah, seperti NU dan Muhammadiyah, atau oleh lembaga-lembaga lain. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan pun telah mengarah kepada pemecahan masalah tersebut di atas, seperti diklat-diklat bagi guru, kepala madrasah, tenaga administrasi dan keuangan, tenaga laboratorium/perpustakan, dan sebagainya. Demikian pula, telah diupayakan pendidikan lanjutan (S1, S2 dan S3 bagi sejumlah pegawai di lingkungan Depag untuk mendalami bidang pendidikan. Namun, jumlah kegiatan ini tergolong masih sangat sedikit dibandingkan kegiatan serupa di Depdiknas. Masalah utamanya sebenarnya lebih banyak terletak pada jumlah anggaran pendidikan di bawah Depag yang sangat tidak seimbang dengan anggaran pendidikan di bawah Depdiknas. Hal ini juga berpengaruh pada kurangnya SDM di lingkungan Depag yang memiliki spesialisasi di bidang pendidikan, seperti spesialis di bidang perencanaan pendidikan, pengembangan kurikulum, informasi pendidikan, manajemen pendidikan, evaluasi pendidikan, dan sebagainya. Di samping itu, minimnya anggaran juga berpengaruh pada kurang layaknya gedung dan fasilitas pendidikan di lingkungan madrasah.

Dalam konteks ini, penyatuatapan penyelenggaraan pendidikan secara keseluruhan memang merupakan suatu keniscayaan, tetapi hal ini seyogianya dilakukan secara bertahap. Pada saat ini penyatuatapan secara fisik nampaknya belum diperlukan. Yang terpenting adalah penyatuan di bawah satu sistem pendidikan nasional, yakni bahwa tujuan umum, arah, strategi, dan penjenjangan semua jenis pendidikan haruslah menyatu. Upaya ke arah ini sebenarnya sudah tampak sejak awal dasawarsa 1990-an, yakni setelah adanya UUSPN tahun 1989. Secara implementatif penyatuan ini tampak dari kemungkinan perpindahan siswa/mahasiswa dari pendidikan keagamaan ke pendidikan umum, dan sebaliknya; serta adanya perlakuan yang sama (equal treatment) antara kedua jenis pendidikan ini.

Yang juga tak kalah pentingnya adalah penyatuan dan penyetaraan anggaran antara pendidikan keagamaan dengan pendidikan umum, berdasarkan rasio per siswa. Idealnya upaya penyetaraan ini dilakukan dengan memberikan anggaran lebih besar kepada pendidikan agama, agar pendidikan keagamaan ini dapat memacu ketertinggalannya dalam waktu yang tidak lama. Jadi hal ini semacam "diskriminasi terbalik" (reverse discrimination) yang diajukan para ilmuwan politik di Amerika Serikat untuk memacu perkembangan kelompok sosial yang semula diperlakukan secara diskriminatif, seperti orang Negro di AS. Namun, jika hal ini tidak memungkinkan-misalnya karena anggaran bidang pendidikan pada APBN tahun 2000 ini turun menjadi hanya 6,5 persen-pemberian anggaran yang sama pun akan dapat membantu penanganan permasalahan madrasah secara lebih baik dari pada penanganan saat ini.

Kemudian, kalau kenyataan bahwa sebagian besar madrasah adalah swasta, bukan berarti bahwa mereka tidak berhak mendapatkan anggaran dari negara. Kemandirian madrasah-madrasah swasta memang perlu dipertahankan, tetapi anggaran pendidikan dari negara juga perlu diberikan kepada mereka, terutama yang masih di bawah standar.




sumber:

http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0003/18/OPINI/pend04.htm




Tidak ada komentar:

Posting Komentar