Sabtu, 02 Mei 2009

Pembangunan Sekolah

Program Pendidikan Dasar mendanai pembangunan sebanyak 2000 unit sekolah baru atau diperluas, dengan menggunakan model pembangunan berbasis masyarakat, dan menciptakan setidaknya 330,000 bangku pendidikan formal tambahan untuk sekolah menengah pertama dan sejumlah besar bangku pendidikan non-formal.


Komponen Infrastruktur (Pilar 1) bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap pendidikan menengah pertama di daerah miskin dan terpencil di Indonesia, dalam rangka mendukung prioritas strategis dari Depdiknas dan Depag.


Komponen Infrastruktur terdiri dari bagian-bagian berikut:

1. Di Kabupaten yang turut berpartisipasi dalam program, menjalankan pembangunan berbasis masyarakat untuk Unit Sekolah Baru dan Sekolah Satu Atap, untuk membangun sekitar dua ribu (2000) sekolah:

(i) Sekolah Menengah Pertama Negeri; dan

(ii) Sekolah Menengah Pertama Islam Negeri dan Swasta

Jumlah sekolah yang dibangun tergantung dari variabel yang dapat menaikkan atau menurunkan rata-rata biaya per sekolah, termasuk ukuran, tipe dan lokasi dari setiap sekolah, dan harga bahan bangunan serta tenaga kerja di daerah setempat.

2. Memastikan bahwa setiap Unit Sekolah Baru dan Sekolah Satu Atap yang dibangun di bawah Pilar 1 dari program ini, dapat beroperasi dalam waktu enam bulan setelah pembangunan selesai, dan dapat digunakan untuk proses belajar mengajar, melalui:

(i) Pengadaan honor dan pendanaan untuk membiayai biaya administrasi dari setiap Komite Pembangunan Sekolah;

(ii) Pengadaan perabot sekolah (termasuk meja, lemari, rak, jam dinding dan mesin ketik);

(iii) Pengadaan buku pelajaran dan materi pendidikan untuk digunakan oleh siswa, guru dan perpustakaan sekolah;

(iv) Pengadaan media pembelajaran dan peralatan olahraga; dan

(v) Pengadaan dana operasional untuk membiayai operasional Sekolah Baru dan Satu Atap.

3. Melaksanakan renovasi Sekolah Dasar yang akan menjadi tempat Sekolah Satu Atap yang dibangun di bawah Pilar 1 Program, untuk memastikan bahwa setiap Sekolah Dasar tersebut memenuhi standar minimum sebuah bangunan menurut ketentuan yang berlaku di Indonesia.


Bagian 1(i) dan Bagian 2 dan 3 (sepanjang terkait dengan pembangunan sekolah Depdiknas) akan dilaksanakan menggunakan sistem dan prosedur yang sudah ada di Depdiknas, sebagaimana tertuang dalam Panduan Pelaksanaan Pembangunan Sekolah Depdiknas, dengan modifikasi dan klarifikasi tambahan sebagaimana diatur dalam Bagian 14 dari Manual Program.

Bagian 1(ii) dan Bagian 2 dan 3 (sepanjang terkait dengan pembangunan sekolah Depag) akan dilaksanakan menggunakan sistem dan prosedur Depag, sebagaimana tertuang dalam Panduan Pelaksanaan Pembangunan Sekolah Depdiknas, dengan modifikasi dan klarifikasi tambahan sebagaimana diatur dalam Manual Program.


Komponen Infrastruktur BEP menggunakan kriteria sasaran dan seleksi yang diatur dalam Panduan Pelaksanaan Pembangunan Sekolah Depdiknas dan Depag, yang diringkas di bawah ini.

Keputusan mengenai penentuan Sasaran dan Seleksi diambil oleh Direktorat PSMP Depdiknas dan Direktorat Pendidikan Madrasah di Depag, dibantuk oleh institusi di tingkat pusat dan kabupaten, dan akan dipantau oleh MCPM.

Prinsip Menentukan Kabupaten Sasaran

Komponen infrastruktur BEP memiliki sasaran yaitu kabupaten yang miskin, sulit dijangkau, dan tertinggal dalam layanan pendidikan. Kabupaten ini harus memiliki angka penyerapan kasar yang rendah, angka lulusan sekolah menengah pertama dibawah rata-rata nasional, dan partisipasi perempuan yang terbatas dalam mengenyam tingkat pendidikan menengah pertama.


Sekolah menengah pertama atau madrasah yang baru hanya akan dibangun di lokasi dimana terdapat pasokan yang cukup dan berkesinambungan atas siswa dan lulusan sekolah dasar di daerah cakupan. Di daerah terpencil, dimana permintaan untuk sekolah menengah pertama tidak menjamin dapat dibangunnya sekolah menengah pertama atau madrasah yang berdiri sendiri, maka fasilitas dan bangunan tersebut dibangun di lokasi yang sebelumnya sudah ada bangunan sekolah dasar sehingga sekolah tersebut dapat memberikan layanan pendidikan sekolah menengah pertama satu atap yang terintegrasi. Pemetaan sekolah akan digunakan untuk dapat mengidentifikasi kabupaten-kabupaten dan MCPM akan bekerjasama secara erat dengan institusi terkait (termasuk Balitbang) untuk mendukung pengembangan sistem pemetaan sekolah yang dapat melayani pemangku kepentingan baik dari sisi Depdiknas maupun Depag dan untuk setiap tingkatan dalam pengambilan keputusan dari tingkat nasional hingga kecamatan.


Komponen infrastruktur BEP melengkapi investasi Pemerintah Indonesia yang lebih besar dalam hal pembangunan dan rehabilitasi sekolah. Karena itu, sangatlah penting adanya bahwa kegiatan pembangunan BEP dan Pemerintah Indonesia dapat dikoordinasikan. Sekolah menengah pertama yang didanai oleh Pemerintah Indonesia ataupun oleh badan donor lain tidak boleh memiliki cakupan area yang sama dengan kegiatan BEP. Secara serupa, program rehabilitasi sekolah dasar yang didanai oleh Pemerintah Indonesia yang dilakukan di sekitar daerah BEP juga harus terjadwal baik untuk memastikan permintaan yang berkesinambungan atas fasilitas unit sekolah baru menengah pertama BEP.

sumber:

http://www.bep.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=33&Itemid=46&lang=id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar